Rumah Ono Surono PDIP di Bandung Digeledah KPK

- KPK menggeledah rumah Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono, di Bandung terkait penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
- Ono Surono sebelumnya telah diperiksa KPK dan diduga menerima uang dari tersangka suap Sarjan, namun ia enggan menjelaskan detail aliran dana tersebut.
- Ade Kuswara, ayahnya H.M Kunang, dan pihak swasta Sarjan ditetapkan sebagai tersangka setelah OTT, dengan total dugaan suap mencapai Rp14,2 miliar.
Jakarta IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono. Penggeledahan tersebut terkait dugaan korupsi Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
"Hari ini Rabu (1/4/2026), Penyidik melakukan penggeledahan di rumah saudara ONS, yang merupakan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, yang berlokasi di Kota Bandung," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (1/4/2026).
"Kegiatan masih berlangsung," lanjutnya.
Sebelumnya, KPK sempat memeriksa Ono Surono dalam perkara ini. KPK saat itu menyebut Ono diduga menerimauang dari tersangka korupsi suap di Kabupaten Bekasi, Sarjan.
KPK pun masih akan mendalami ke mana uang tersebut mengalir, termasuk jumlah yang diduga diterima Wakil Ketua DPRD Jawa Barat itu.
Terpisah, Ono Surono mengakui ditanya penyidik KPK soal aliran uang. Namun, ia enggan menjelaskannya.
"Iya," ujarnya singkat.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Bekasi, H.M Kunang yang merupakan Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah Ade Kuswara, serta pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka dugaan korupsi. Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring dalam OTT.
Ade diduga menerima uang Rp14,2 miliar dari berbagai pihak. Ayahnya berperan sebagai perantara sebagian uang korupsinya, sedangkan Sarjan diduga memberikan Rp9,5 miliar kepada Ade.
Atas perbuatannya, ADK bersama-sama HMK selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 4. Sementara, SRJ selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi.

















