Saat Jaket Rp1,5 Juta Rahmat Effendi Berganti Jadi Rompi Oranye KPK

Jakarta, IDN Times - Rabu, 5 Januari 2022, barangkali menjadi hari yang paling kelabu bagi Rahmat Effendi. Pria yang menjabat sebagai Wali Kota Bekasi selama dua periode itu tertangkap tangan (OTT), usai menerima sejumlah uang dari anak buahnya di rumah dinas yang berada di wilayah Pekayon, Bekasi Selatan.
Dari balik rumah berwarna kuning itu, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan barang bukti uang miliaran rupiah, yang diduga didapatkan MB dari tempat lain. Orang nomor satu di Kota Bekasi itu langsung ditangkap.
Pepen, sapaan akrabnya, terjerat kasus suap yang melibatkan pihak swasta, dan juga makelar tanah. Bahkan, ia mengganti istilah untuk meminta suap kepada pihak-pihak terkait dengan kode ‘sumbangan masjid’.
"Sebagai bentuk komitmen, tersangka RE diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, di antaranya dengan menggunakan sebutan untuk 'Sumbangan Masjid’,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis (6/1/2022).
Politikus Partai Golkar itu juga diduga menerima suap pengadaan barang atau jasa serta terkait lelang jabatan di lingkup Pemkot Bekasi.
1. Rompi seharga Rp1,5 juta berganti jadi rompi oranye KPK

Rahmat Effendi resmi ditahan penyidik lembaga antirasuah selama 20 hari ke depan. Dia bersama dengan Camat Jatisampurna Wahyudin dikurung di rutan yang sama, yakni rutan Gedung Merah Putih.
Bersamaan dengan penetapannya sebagai tersangka, rompi yang dikenakan Pepen bermerek Nike seharga 109 dolar AS (setara Rp1,5 juta) miliknya, harus berganti rompi oranye KPK. Harga rompi diketahui setelah ditelusuri IDN Times dari situs belanja daring.
Saat pertama kali mendatangi KPK pada Rabu, 5 Januari 2022 malam, Rahmat Effendi turun dari mobil mengenakan kaos lengan panjang berwarna hijau, dilapisi rompi warna biru bermerek Nike dan juga celana PDL berwarna senada.
Pepen mengenakan sandal yang sama saat dirilis KPK. Namun, kedua tangannya tak luput dari jeratan borgol.
2. KPK menetapkan sembilan tersangka dalam OTT Wali Kota Bekasi

Selain Pepen, KPK juga menetapkan sembilan tersangka lain selaku pemberi dan penerima suap. Selaku pemberi adalah Ali Amril, Lai Bui Min, Suryadi, dan Makhfud Saifudin, sedangkan Rahmat Effendi, Bunyamin, dan Mulyadi sebagai penerima suap.
Setidaknya, ada Rp5,7 miliar uang yang diamankan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut. OTT ini menjadi kasus pertama yang menjerat kepala daerah pada awal 2022.
"Perlu diketahui, jumlah uang bukti kurang lebih Rp5,7 M sudah kita sita Rp3 M dan Rp2 M dalam buku tabungan," ujar Ketua KPK Firli Bahuri.
3. Rahmat Effendi dijerat beberapa pasal

Sebagai penerima suap, kata Firli, Rahmat Effendi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau 11, atau Pasal 12 m dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, untuk para pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.