Saksi: Hasto-Harun Masiku-Djan Faridz Temui Eks Ketua MA Hatta Ali

- Hasto Kristiyanto disebut pernah menemui mantan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali bersama dengan Harun Masiku dan Djan Faridz.
- Harun Masiku mengirim foto selfie dengan Hasto ke saksi Saeful Bahri.
- Hasto didakwa memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel dan menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Jakarta, IDN Times - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto disebut pernah menemui mantan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali bersama dengan Harun Masiku dan eks Dewan Pertimbangan Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Djan Faridz. Hal itu terungkap dalam keterangan saksi Saeful Bahri dalam sidang Hasto.
Awalnya, Jaksa mencecar saksi Saeful Bahri perihal komunikasinya dengan Harun Masiku. Saeful merupakan mantan narapidana dalam kasus Hasto.
"Ini di tanggal 23, saudara menanyakan lagi. 'Pagi pak, jam berapa ke MA?', kemudian Harun menyampaikan, 'Pak, sama pak Sekjen ke MA. Sama om Djan Faridz', ini penyampaian saudara Harun ya?" tanya Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025).
"Harun," jawab saksi.
1. Harun Masiku sempat kirim foto selfie

Jaksa mengatakan, Harun Masiku sempat mengiriminya foto. Saeful menjelaskan foto itu adalah selfie Harun Masiku dengan Hasto.
"Ini di mana posisinya?" tanya Jaksa.
"Pak Harun infokan saat itu ada di situ, ada di percakapan bahwa itu di ruangan Pak Opung," jelas saksi.
"Kami di tempat opa," ujar Jaksa membacakan pesan Harun Masiku.
"Opa, iya," ujar Saeful Bahri.
"Opa ini siapa?" tanya Jaksa.
"Iya itu pak, kalau pengakuannya dari Pak Harun itu Pak Hatta Ali," jelasnya.
"Bertiga Pak Djan di kantor beliau, gitu ya?" tanya Jaksa.
"Iya," ujarnya.
2. Hasto didakwa rintangi penyidikan

Sebagaimana diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku.
Pertama, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto meminta ajudannya, Kusnadi, merendam ponsel milik Sekjen PDIP itu saat diperiksa di KPK pada Juni 2024.
3. Hasto didakwa menyuap eks Komisioner KPU

Selain itu, ia juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.