Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Nama Eks Wantimpres Jokowi Disebut dalam Sidang Hasto Kristiyanto

Hasto Kristiyanto saat ditemui usai persidangan, Jumat (11/4/2025). (IDN Times/Aryodamar)
Hasto Kristiyanto saat ditemui usai persidangan, Jumat (11/4/2025). (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Djan Faridz disebut dalam persidangan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto
  • Saeful Bahri berkomunikasi dengan Harun Masiku melalui WhatsApp, terkait fatwa Mahkamah Agung untuk mengurus PAW Harun Masiku
  • KPK menyita uang hingga dokumen dari penggeledahan rumah Djan Faridz di kawasan Mentang, Jakarta Pusat

Jakarta, IDN Times - Nama Djan Faridz disebut dalam persidangan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Djan Faridz merupakan eks Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Joko "Jokowi" Widodo.

Nama politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu muncul ketika Jaksa menanyakan saksi Saeful Bahri terkait fatwa Mahkamah Agung untuk mengurus Pergantian Antarwaktu (PAW) Harun Masiku sebagai Anggota DPR 2019-2024.

Saeful mengatakan ia diberi tahu langsung Harun Masiku bahwa Fatwa MA sudah jadi. Fatwa itu nantinya akan diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum.

"Iya. Pak Harun juga menginfokan. Karena gini, waktu itu kita menunggu barang ini, menunggu fatwa ini untuk kita eksekusi di KPU," ujar Saeful di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025).

1. Saeful Bahri sempat komunikasi dengan Harun Masiku

Ilustrasi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi, Harun Masiku. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi, Harun Masiku. (IDN Times/Aditya Pratama)

Saeful mengatakan, ia berkomunikasi dengan Harun Masiku melalui WhatsApp. Saat itu, Harun Masiku mengirimkan foto.

"Foto siapa saja pada waktu itu?" tanya Jaksa.

"Saat itu sesuai dengan capture-an screen shoot di BAP saya ada. Di situ ada Pak Hasto, Pak Harun sama Djan Faridz, itu dia bilang dia lagi di MA. Baru saya tanya, loh kalau MA kan cerita fatwa kan, fatwanya gimana?  sudah diserahkan," ujarnya.

"Pada siapa?" tanya Jaksa.

"Diserahkan pada Pak Sekjen," jawab Saeful.

2. Rumah Djan Faridz sempat digeledah KPK

Petugas KPK dengan pengawalan polisi keluar membawa koper saat melakukan penggeledahan di rumah mantan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo, Djan Faridz di Jalan Borobudur, Jakarta, Kamis (23/1/2025) dini hari. (ANTARA FOTO/Muzdaffar Fauzan)
Petugas KPK dengan pengawalan polisi keluar membawa koper saat melakukan penggeledahan di rumah mantan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo, Djan Faridz di Jalan Borobudur, Jakarta, Kamis (23/1/2025) dini hari. (ANTARA FOTO/Muzdaffar Fauzan)

Sebagaimana diketahui, KPK sempat menggeledah rumah Djan Faridz di kawasan Mentang, Jakarta Pusat, digeledah KPK. Penggeledahan itu berlangsung pada Januari 2025.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang hingga dokumen.

3. Hasto didakwa korupsi dan merintangi penyidikan

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto jalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakpus pada Jumat (14/3/2025). (IDN Times/Aryodamar)
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto jalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakpus pada Jumat (14/3/2025). (IDN Times/Aryodamar)

Sebagaimana diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku. 

Pertama, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto meminta ajudannya, Kusnadi, merendam ponsel milik Sekjen PDIP itu saat diperiksa di KPK pada Juni 2024.

Selain itu, ia juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us