Sambangi Kejagung, Ini Kata Pelapor Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya

Jakarta, IDN Times - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Boyamin telah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada 15 Oktober 2018, hingga diambil alih Kejagung pada 19 Desember 2019. Kedatangannya ke Kejagung untuk memastikan perkembangan penanganan kasus tersebut.
"Tadi ketemu penyidik dan timnya. Dari perkembangan salah satunya ingin memastikan (saksi) yang kemarin tidak hadir, Benny Tjokro (Komisaris PT Hanson International Tbk [MYRX]) apakah hari ini hadir sesuai komitmennya. Ternyata hadir," kata dia di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (6/1).
1. MAKI menilai direksi lama Jiwasraya melanggar aturan Kejagung dan OJK

Boyamin mengatakan, kedatangannya juga ingin memastikan berapa kerugian yang ditimbulkan dari kasus korupsi di Jiwasraya. Sebab, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin sebelumnya mengatakan, kerugian yang ditimbulkan Jiwasraya mencapai Rp13,7 triliun.
"Karena dulu di Kejati DKI itu kerugiannya yang bisa ditemukan Rp54 miliar. Nah di sini (Kejagung) Rp13,7 triliun. Saya ingin tahu Rp13,7 triliun itu memang bener segitu atau bahkan bisa berkembang," kata dia.
Selain itu, Boyamin juga berharap agar direksi lama Jiwasraya segera diperiksa. Sebab mereka telah melanggar Peraturan Jaksa Agung Nomor 73 Tahun 2016 dan Peraturan OJK Nomor 2 Tahun 2014 tentang Manajemen Risiko Investasi dan Tata Kelola Peransuransian.
"Ini nampaknya dilanggar semua, ada beberapa poin juga manajemen investasi tidak kompeten. Nampaknya itu dilanggar semua sehingga jebol lah uang itu. Ini direksi yang 2008-2018 yang 10 tahun itu, kalau itu inisial HR dan HP sebenarnya sudah ketahuan. Direksi lama itu kan Hendrisman Rahim (eks Dirut Jiwasraya) dan Hary Prasetyo (eks Direktur Keuangan Jiwasraya )," kata dia.
2. MAKI ancam gugat ke praperadilan jika Kejagung tidak kunjung tetapkan tersangka

Boyamin mengatakan ada pihak lain yang diuntungkan dari kasus Jiwasraya. Sebab, dana yang dikelola dan keuntungan yang diperoleh perusahaan asuransi ini, tidak jelas digunakan siapa.
"Mudah-mudahan Kejaksaan bisa menemukan persekongkolan dan benang merah, dan segera menetapkan tersangka. Saya juga ngomong kalau sampai akhir Februari tidak penetapan tersangka, saya akan ajukan gugatan ke praperadilan," ujar dia.
Menurut dia, Jiwasraya mendapatkan keuntungan Rp11,2 triliun dari pengelolaan keuangan dan dana investasi. Namun, ia enggan menyebutkan siapa saja yang mendapatkan keuntungan tersebut.
"Ada satu orang yang menikmati keuntungan di angka Rp8 triliun, terus ada lagi yang Rp2 triliun, terus kemudian ada lagi yang Rp1 triliun," ucap Boyamin.
"Kalau direksi hanya membelanjakan dan kemudian menimbulkan kerugian. Nah, kalau ada yang rugi, berarti ada yang untung. Yang untung (pihak) swastanya," kata dia, menambahkan.
3. Kejagung sudah memeriksa 12 saksi dan akan memeriksa 17 saksi lainnya secara maraton hingga Kamis (9/1)

Sementara, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Adi Toegarisman mengatakan, pihaknya hari ini memeriksa tujuh saksi kasus Jiwasraya. Di antaranya eks Agen Bancassurance PT Jiwasraya Getta Leonardo Arisanto, Kepala Divisi Pertanggungan Perorangan dan Kumpulan PT Jiwasraya Budi Nugraha, eks Kepala Pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis PT Jiwasraya Dwi Laksito.
Kemudian Kepala Divisi PT Jiwasraya Erfan Ramsis, Direktur Utama PT Forpjna Kapital Aset Irsanto Aditya Surya Putra, Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, dan ahli dari OJK.
"Dalam menangani perkara kita perlu alat bukti, salah satunya adalah meminta keterangan ahli, dan kita meminta keterangan peristiwa yang diduga korupsi," ucap Adi.
Meski begitu, Adi enggan membeberkan materi pemeriksaan apa yang diajukan pada ketujuh saksi. Dia hanya menyebut Kejagung padaSelasa (7/1) akan kembali memeriksa beberapa saksi.
"Besok lima (saksi), Rabu lima saksi, Kamis tujuh saksi," kata dia.
Kejagung sebelumnya juga sudah memeriksa lima saksi pada 27 Desember 2019 yakni Direktur Utama Jiwasraya Asmawi Syam, dan tiga saksi lainnya pada 30 Desember 2019. Ketiganya adalah mantan Kepala Pusat Bancassurance Jiwasraya Eldin Rizal Nasution, Direkur Utama PT Trimegah Securities Tbk Stephanus Turangan, dan Presiden Direktur Prospera Asset Management Yosef Chandra.
Selanjutnya, pada 31 Desember 2019, Kejagung juga telah memeriksa Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.
4. Kejagung pastikan 10 orang yang dicegah ke luar negeri tidak melarikan diri

Adi sebelumnya mengatakan, ada 10 orang dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus Jiwasraya, antara lain HR, DYA, HP, MZ, DW, GLA, ERN (Eldin Rizal Nasution), HH, BT, dan AS (Asnawi Syam). Adi memastikan, 10 orang tersebut tidak melarikan diri.
"Gak ada yang melarikan diri. Kita sudah kirim informasi ke Imigirasi sesuai prosedurnya melalui Jamintel (Jaksa Agung Muda Bidang lntelijen) dan sudah dilakukan pencegahan," kata dia, 30 Desember 2019.
Adi menyebutkan Kejagung akan menuntaskan aset-aset Jiwasraya yang diduga disalahgunakan. "Kami akan menyelesaikan secara tuntas mencari aset-asetnya yang berkaitan dengan perkara itu. Kami sedang bekerja, tolong ikutin kita, dukung, supaya nanti penyelesaian perkara ini bisa utuh paripurna," kata dia.