Jadi Tersangka Penyebaran Berita Bohong, Ratna Terancam Bui 10 Tahun

Polisi sudah mencegah Ratna tidak keluar negeri

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya resmi menetapkan mantan anggota pemenangan paslon nomor urut 2, Ratna Sarumpaet, sebagai tersangka pada Kamis malam (4/10). Ia disangkakan dengan pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946 mengenai hukuman pidana dan pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait dugaan penyebaran berita bohong mengenai pengeroyokan. 

Menurut Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian, sebelum ditetapkan jadi tersangka, polisi sudah memanggil Ratna untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin kemarin. Tetapi, polisi menganggap panggilan itu tidak dipatuhi. Ratna justru berniat meninggalkan Indonesia dan terbang ke Chile. 

"Semua sudah kami panggil. Kami panggil dia (Ratna) sebagai saksi Senin kemarin, dia malah pergi gitu kan. Makanya, kami lakukan penangkapan malam ini, karena panggilan kami tidak diindahkan," ujar Jerry seperti dikutip dari Antara

Lalu, berapa lama ancaman penjara yang akan dihadapi oleh Ratna?

1. Ratna terancam hukuman penjara 10 tahun

Jadi Tersangka Penyebaran Berita Bohong, Ratna Terancam Bui 10 Tahun(Ilustrasi ditahan) IDN Times/Sukma Shakti

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono, Ratna terancam hukuman penjara 10 tahun. 

"Jadi, alasan penangkapan yang pertama adalah laporan polisi tanggal 2 Oktober 2018 kemarin, kami kenakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya semalam. 

Sementara, menurut Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian, status Ratna dinaikan menjadi tersangka saat ia hendak terbang ke Chile. Ia dicegah ke luar negeri saat melalui proses pemeriksaan oleh petugas imigrasi. 
 

Baca Juga: [BREAKING] Polisi: Ratna Sarumpaet Sudah Jadi Tersangka Kasus Hoaks

2. Polisi sudah memeriksa direktur rumah sakit kecantikan di Menteng

Jadi Tersangka Penyebaran Berita Bohong, Ratna Terancam Bui 10 TahunIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Argo mengatakan polisi sudah meminta keterangan dari beberapa saksi, termasuk Direktur Utama Rumah Sakit Bina Estetika dan tiga perawatnya. Polisi, kata dia, juga memeriksa dokter yang pernah merawat Ratna untuk melakukan opersi kecantikan di wajahnya. 

"Intinya dari pemeriksaan itu, yang bersangkutan saat masuk ke rumah sakit dalam kondisi normal (tidak dianiaya)," kata Argo. 

 

3. Ratna Sarumpaet tidak ditahan usai ditetapkan jadi tersangka

Usai ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke Polda Metro Jaya, polisi tidak langsung menahan Ratna Sarumpaet. Ia tetap dibolehkan pulang ke rumahnya di daerah Kampung Melayu Kecil, Jakarta Timur. 

Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap rumah Ratna. Kuasa hukum Ratna, Insank Nasrudin kepada media mengatakan, hampir setiap sudut rumah kliennya digeledah oleh personel polisi. 

"Tapi, yang lebih difokuskan adalah kamar Ibu Ratna Sarumpaet," ujar Insank. 

Polisi juga membawa beberapa barang dari kediaman Ratna, antara lain laptop dan kartu ATM usai melakukan penggeledahan selama dua jam. 

"Ada juga barang-barang lain seperti bill (nota tagihan) yang menurut penyidik ada kaitannya dengan perkara pidananya," kata dia lagi. 

Baca Juga: Ratna Sarumpaet Berangkat ke Chile Didanai oleh Dinas Pariwisata DKI

Topik:

Berita Terkini Lainnya