Tom Lembong Dilaporkan ke Bawaslu, Disebut Unggah Pasal Palsu

Tom Lembong serahkan isu ini kepada tim hukum AMIN

Jakarta, IDN Times -Co-Captain Timnas AMIN, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Senin (29/1/2024) karena diduga telah mengunggah pasal palsu.

Pelapor merupakan Advokat Lingkar Nusantara (LISAN) yang berkantor di Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

Ketua Umum LISAN, Hendarsam Marantoko, melayangkan laporan langsung ke kantor Bawaslu dan menyertakan sejumlah barang bukti. Salah satunya adalah video berupa tangkapan layar Instastory di akun Instagram Tom Lembong soal UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 299 Ayat 1. 

Instastory itu berisi bunyi Pasal 299 Ayat 1. Hasil pencarian yang diperoleh Tom, pasal tersebut berbunyi, 'Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye sepanjang tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pasangan calon-calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten.'

Padahal, isi Pasal 299 Ayat 1 tersebut tengah masuk ke dalam gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Saya mendapatkan informasi, katanya Pak Tom Lembong ini menyebarkan hoaks. Jadi, saya cek IG (story)-nya. Laman pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima, tidak ada apa-apa. Tetapi, di laman (story) keenam, weits, ini guys. Ini dia menyebarkan di dalam story-nya Pasal 299 Ayat 1. Jadi, seolah-olah bunyi pasal ini Presiden tidak boleh berkampanye bila terikat hubungan kekeluargaan. Jadi, dia ingin menyerang Pak Jokowi dengan pasal ini. Padahal, pasal ini palsu," ujar Hendarsam dikutip dalam keterangan video yang diterima IDN Times, Selasa (30/1/2024). 

Ia mengatakan, pasal itu baru diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Statusnya pun belum tentu bakal disahkan.

"Sedangkan, pasal yang asli berbunyi presiden dibolehkan melakukan kampanye bila memenuhi syarat-syarat tertentu," kata pria yang juga menjabat sebagai anggota Dewan Kehormatan di Partai Gerindra itu. 

Hendarsam menyebut, story di akun IG Tom Lembong tersebut diunggah pada 26 Januari 2024. Melalui unggahan itu, mantan Menteri Perdagangan itu dianggap berupaya menghasut publik. 

Baca Juga: IPK Stagnan 34, Tom Lembong: Anies-Muhaimin akan Revisi UU KPK

1. Tom Lembong diadukan karena diduga telah mengadu domba masyarakat

Tom Lembong Dilaporkan ke Bawaslu, Disebut Unggah Pasal PalsuKetua Umum LISAN, Hendarsam Marantoko ketik melaporkan Tom Lembong ke Bawaslu. (Tangkapan layar video TikTok)

Hendarsam mengatakan, unggahan Tom itu diduga kuat berupaya untuk mengadu domba perseorangan atau masyarakat agar merespons negatif unggahan Presiden Jokowi yang sebelumnya sempat menyinggung bahwa presiden boleh berkampanye.

"Bahwa atas alasan-alasan tersebut, Thomas Trikasih Lembong diduga melanggar ketentuan Pasal 280 Ayat 1 huruf d UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Isinya di ayat satu, yakni 'pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang untuk menghasut dan mengadu domba perseorangan atau masyarakat," ujar Hendarsam. 

Ia pun memohon kepada Bawaslu untuk menindak lanjuti adanya dugaan pelanggaran pemilu tersebut dengan segera.

"Agar menghindari munculnya ketidakpercayaan masyarakat dalam penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024," kata dia lagi. 

Baca Juga: Live TikTok Lagi Bareng Anies, Tom Lembong Diminta Ucapkan Rawr

2. Tom Lembong serahkan laporan LISAN ke tim hukum AMIN

Tom Lembong Dilaporkan ke Bawaslu, Disebut Unggah Pasal PalsuTom Lembong (IDN Times/Aryodamar)

Sementara, ketika ditemui dalam peluncuran Indeks Persepsi Korupsi (IPK), Tom Lembong memilih agar laporan itu direspons oleh tim hukum AMIN. Sebab, ia saat ini menjadi subyek pelaporan ke Bawaslu. 

"Jadi, secara profesional biasanya subyek tidak mengomentari dirinya sendiri. Jadi, nanti tolong kita minta kepada tim hukum apakah ada perkara atau ada substansi dan tentunya kami selalu akan menghormati proses hukum yang valid, transparan serta sesuai peraturan berlaku ya," ujar Tom pada hari ini di Jakarta. 

Ia pun enggan mengomentari lebih jauh tentang pelaporan itu. 

Baca Juga: Dikenalkan ke Warga Yogya saat Kampanye, Tom Lembong Tersipu Malu

3. Gugatan pasal presiden bisa berkampanye bakal disidangkan di MK pada 6 Februari 2024

Tom Lembong Dilaporkan ke Bawaslu, Disebut Unggah Pasal PalsuGedung Mahkamah Konstitusi. (IDN Times/Yosafat Diva Bagus)

Sementara, penggugat Pasal 299 Ayat 1 ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah advokat bernama Gugum Ridho Putra. Permohonan itu diajukan pada 27 November 2023 dan teregister dengan nomor perkara 166/PUU-XXI/2023.

Selaku pemohon, Koordinator Tim Advokasi Peduli Pemilu (TAPP) itu berharap isu dalam permohonan yang diajukan bisa mendapat atensi pada sidang pleno mendatang.

"Ya kita sangat berharap pemerintah dan DPR serius menjawab isu persoalan nepotisme dalam kampanye pemilu," ujar Gugum kepada media di Jakarta pada 25 Januari 2024 lalu. 

Berdasarkan laman resminya, MK akan menggelar sidang dengan acara mendengarkan keterangan DPR, Presiden, KPU dan Bawaslu pada 6 Februari 2024 mendatang. Sidang itu bakal digelar di ruang sidang pleno MK pada pukul 10.30 WIB.

"Tanggal: 06-02-2024 pukul 10.30 WIB. Acara Sidang: Mendengarkan keterangan DPR, Presiden, KPU dan Bawaslu (III)," demikian dikutip dari laman resmi MK pada Selasa (30/1/2024). 

Gugum berharap MK dapat segera percepat sidang selanjutnya dan segera memutus perkara ini. Apabila dikabulkan, Gugum juga berharap putusan tersebut langsung berlaku untuk Pemilu 2024.

"Kalau lah (pembacaan putusan MK) lewat tanggal 14 Februari 2024, masih ada putaran kedua nanti. Supaya di putaran kedua nanti, presiden, menteri dan jabatan lainnya dilarang ikut kampanye anggota keluarganya," kata dia.

 


Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang. 

https://www.youtube.com/embed/KKO_c-GBllE

Baca Juga: IPK Stagnan 34, Tom Lembong: Anies-Muhaimin akan Revisi UU KPK

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya