Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sebanyak 34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Dipulangkan

Jemaah haji di Masjidil Haram, Jumat (31/5/2024) dini hari. (IDN Times/Faiz Nashrillah)
Jemaah haji di Masjidil Haram, Jumat (31/5/2024) dini hari. (IDN Times/Faiz Nashrillah)
Intinya sih...
  • 34 WNI yang ditangkap di Arab Saudi dibebaskan dan dipulangkan ke Indonesia.
  • Konsul Jenderal Indonesia di Jedah memberikan pendampingan selama proses penangkapan hingga pemulangan.
  • Tiga orang lainnya diduga sebagai koordinator masih menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Madinah.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makkah, IDN Times - Sebanyak 34 dari 37 Warga Negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya ditangkap oleh pemerintah Arab Saudi akhirnya dibebaskan. Mereka pun langsung dipulangkan.

Namun, hingga saat ini belum ada konfirmasi apakah pemulangan ini bersifat deportasi atau pulang biasa. Para jemaah asal Makassar ini sebelumnya ditangkap karena hendak masuk Makkah, tetapi tak memiliki visa haji. 

1. KJRI terus mendapatkan pendampingan

Suasana di luar Masjidil Haram, Makkah, Minggu (19/5/2024).
Suasana di luar Masjidil Haram, Makkah, Minggu (19/5/2024).

Konsul Jenderal Indonesia di Jedah, Yusron Bahauddin Ambary, mengatakan, sejak mendapatkan info tentang penangkapan mereka, Konsulat Jenderal terus memberikan pendampingan.

''Alhamdullah dalam pendamping tersebut, 34 jemaah dinyatakan bebas dan pagi ini telah kembali ke Indonesia,'' kata Yusron, Senin (3/6/2024).

Para WNI pun langsung dipulangkan dengan penerbangan Qatar Airways Senin pagi waktu Arab Saudi. 

Adapun tiga orang lain yang diduga sebagai koordinator saat ini masih berada di Kejaksaan Madinah untuk menjalani pemeriksaan. Mereka yang masing-masing berinisial SJ, SY, dan MA itu pun mendapatkan pendampingan hukum. 

2. Para jemaah sudah membayar hampir Rp20 juta kepada koordinator

Konjen RI di Jeddah, Yusron Ambary. Dokumentasi Media Center Haji
Konjen RI di Jeddah, Yusron Ambary. Dokumentasi Media Center Haji

WNI yang ditangkap ini, kata Yusron, dikonfirmasi sebagai jemaah yang akan melakukan ibadah haji, bukan umrah. Mereka mengaku datang ke Makkah setelah dijanjikan bisa menunaikan haji dengan visa ziarah. Mereka pun sudah merogoh kocek 4600 rial atau nyaris Rp20 juta. 

Yusron pun meminta agar warga Indonesia tak mudah tergiur dengan tawaram seperti itu. Menurut dia, Arab Saudi hanya menerbitkan tiga jenis visa untuk haji. Pertama, visa haji reguler, khusus dan mujamalah. Kedua, jenis visa undangan yang dikeluarkan langsung oleh Arab Saudi. Jenis inilah yang kerap digunakan untuk mengelabui para jemaah. 

''Masyarakat harus bijak dalam melihat tawaran-tawaran haji dari pihak-pihak yang tak bertanggungjawab. Pastikan jenis visa Anda sebelum berangkat ke Tanah Suci,'' kata Yusron.

3. Penangkapan kedua, ada 37 jemaah ditangkap karena masuk Makkah tanpa visa

Suasana di luar Masjidil Haram, Makkah, Minggu (19/5/2024). (IDN Times/Sunariyah)
Suasana di luar Masjidil Haram, Makkah, Minggu (19/5/2024). (IDN Times/Sunariyah)

Diketahui, sebanyak 37 jemaah ditangkap pada Sabtu (1/6/2024) pukul 11 pagi waktu setempat di Madinah.

Konsul Jenderal RI Jeddah, Yusron B Ambary, mengatakan, mereka berasal dari Makassar.

“37 orang ditangkap di Madinah oleh aparat keamanan di Madinah, 16 perempuan, laki-laki 21 orang. Dari Makassar,” ujar Yusron.

Ini adalah penangkapan kedua. Sebelumnya, pemerintah Arab Saudi telah menangkap 24 WNI karena mencoba masuk Makkah tanpa visa haji. Apesnya, para jemaah asal Banten ini dideportasi dari Arab Saudi dan dilarang berkunjung selama 10 tahun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
Faiz Nashrillah
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us