Sekber 8 Parpol Nonparlemen, Usul Parliamentary Threshold 1 Persen

- Sekber GKSR didirikan oleh delapan partai politik nonparlemen untuk menyambut Pemilu 2029.
- OSO menegaskan bahwa Sekber GKSR bukan gerakan antipemerintah, melainkan wadah untuk memperjuangkan parpol nonparlemen.
- Partai Buruh menjelaskan bahwa Sekber GKSR dibentuk untuk mencegah suara rakyat terbuang sia-sia pada Pemilu 2029 dan mendorong penurunan parliamentary threshold menjadi satu persen.
Jakarta, IDN Times - Delapan partai politik (parpol) nonparlemen secara resmi membentuk Sekretariat Bersama Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (Sekber GKSR). Deklarasi tersebut dilakukan di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, pada Sabtu (22/11/2025).
Adapun, delapan parpol yang bergabung itu yakni Partai Hanura, Perindo, PPP, PKN, Partai Ummat, PBB, Partai Buruh, dan Partai Berkarya. Petinggi dari partai-partai tersebut secara simbolis menandatangani kesepakatan terbentuknya Sekber GKSR sebagai upaya menyambut kontestasi Pemilu 2029 mendatang. Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) dipilih sebagai Ketua Sekber GKSR.
1. Bukan gerakan antipemerintah

OSO memastikan, Sekber GKSR ini semata-mata merupakan wadah untuk memperjuangkan parpol nonparlemen, bukan gerakan untuk melawan pemerintahan Presiden RI, Prabowo Subianto.
"Kami semua yang hadir ini, mendukung konstitusi, mendukung pemerintah kepemimpinan pak Prabowo," ucap dia dalam jumpa pers di lokasi.
"Karena kita percaya beliau akan merubah sistem politik di Indonesia ini seperti yang kita dengar selama ini, statement-statement presiden terhadap bangsa Indonesia," lanjutnya.
2. Upaya selamatkan suara rakyat

Sementara, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menjelaskan, alasan utama dibentuknya Sekber GKSR adalah untuk mencegah suara rakyat terbuang sia-sia pada Pemilu 2029. Pasalnya, sebanyak lebih dari 17 juta suara pada Pemilu 2024 lalu tidak bisa dikonversikan jadi kursi di DPR. Jumlah itu merupakan perolehan suara nasional parpol nonparlemen secara keseluruhan yang terbuang begitu saja akibat tidak lolos ambang batas parlemen sebesar empat persen.
"Materi yang akan diperjuangkan selama empat tahun ke depan oleh GKSR demi menyelamatkan suara rakyat yang selama ini terbuang dengan sistem pemilu yang tidak berpihak kepada kedaulatan. Tapi lebih berpihak pada kepentingan sekelompok partai politik yang ingin pertahankan hegemoninya di DPR RI yang sampai sekarang ini mereka ingin bertahan dengan menciptakan syarat ini," ungkapnya.
3. Usul parliamentary threshold jadi satu persen

Lebih lanjut, Sekber GKSR mendorong agar parliamentary threshold atau ambang batas parlemen diturunkan menjadi satu persen. Hal itu sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta agar ambang batas parlemen diubah.
"GKSR berpendapat parliamentary threshold cukup satu persen. Demi menyelamatkan suara rakyat yang selama ini terbuang. 10 partai politik nonparlemen," imbuh dia.
















