Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sekda Klaim Evaluasi Kemendagri Soal APBD DKI 2020 Makin Baik

Rapat Pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2020 Hasil Evaluasi Kementerian Dalam Negeri RI (IDN Times/Lia Hutasoit)
Rapat Pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2020 Hasil Evaluasi Kementerian Dalam Negeri RI (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Rapat Pembahasan RAPBD DKI Jakarta 2020 diselenggarakan antara DPRD DKI Jakarta bersama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Hasilnya, tidak ada perubahan jumlah anggaran pada APBD. Sementara pengesahannya akan dilakukan pada penghujung 2019 ini.

“Tadi dibacakan dari hasil evaluasi Kemendagri itu semakin baik dari tahun ke tahun,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov DKI Jakarta Saefullah pada awak media usai rapat di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (23/12).

1. Koreksi yang diberikan soal RAPBD DKI Jakarta

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah (IDN Times/Lia Hutasoit)
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah (IDN Times/Lia Hutasoit)

Saefullah mengatakan pada tahun ini hanya ada koreksi semacam penggeseran kode rekening dan evaluasi terhadap kegiatan fisik seperti pembangunan aspal di kompleks yang bukan aset Pemprov.

Kini yang harus dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta adalah merapikan RAPBD lalu ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

2. Jumlah RAPBD tinggal dirapikan

Rapat Pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2020 Hasil Evaluasi Kementerian Dalam Negeri RI (IDN Times/Lia Hutasoit)
Rapat Pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2020 Hasil Evaluasi Kementerian Dalam Negeri RI (IDN Times/Lia Hutasoit)

Untuk jumlah anggaran, Saefullah memastikan tidak akan berkurang. Kini Pemprov harus merapikan RAPBD yang menurutnya membutuhkan waktu tiga atau empat hari.

“Nanti di situ ada beberapa digit yang penyesuaian itu ada penebalan dan pengurangan kecil. Nah nanti plus minusnya masuk ke BTT (Biaya Tak Terduga). Untuk balancing saja,” kata dia.

3. Tidak perlu ada paripurna pengesahan lagi

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah (IDN Times/Lia Hutasoit)
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah (IDN Times/Lia Hutasoit)

Setelah pembahasan Rapat Pimpinan Gabungan, dia mengatakan tidak perlu pengesahan paripurna lagi.

Menurutnya setelah Gubernur dan Sekda memberi tanda tangan Raperda APBD DKI Jakarta 2020 bisa diundangkan jadi Perda APBD DKI Jakarta 2020.

"Dirapikan, tanda tangan gubernur. Saya terakhir teken. Teken saya, teken namanya, diundangkan," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us