Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Terima Vonis Hakim Hari Ini

- Sidang Hasto akan disiarkan langsung lewat YouTube, dibatasi hanya 70 pengunjung
- Jalan Bungur Besar Raya depan PN Jakpus akan ditutup.
- Hasto dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.
Jakarta, IDN Times - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto akan menerima vonis dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Perisdangan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dengan Sunoto dan Sigit Herman Binaji selaku Hakim Anggota.
"Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan hari ini akan menggelar persidangan perkara Nomor 35/Pid.Sus-TPK/202025/PN.Jkt.Pst atas nama Terdakwa Hasto Kristiyanto. Sidang akan mengagendakan pembacaan putusan," ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, Jumat (25/7/2025).
1. Sidang akan disiarkan langsung lewat YouTube

Semua pihak dapat menyaksikan secara langsung jalannya persidangan dari dalam ruang sidang. Namun, jumlahnya dibatasi hanya 70 pengunjung. Pengadilan pun memfasilitasi jalannya sidang putusan dengan menayangkannya secara langsung melalui YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sehingga publik tak perlu datang langsung apabila ingin menyaksikan jalannya sidang.
"Persidangan tersebut akan disiarkan live lewat chanel YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan juga akan disiarkan langsung sejumlah televisi," ujarnya.
2. Jalan Bungur Besar Raya depan PN Jakpus akan ditutup

Selain itu, Jalan Bungur Besar Raya yang berlokasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan ditutup aksesnya dari kedua arah. PN Jakarta Pusat pun memohon maaf kepada publik karena akan sedikit terganggu.
"Kami juga meminta maaf kepada masyarakat di lingkungan pengadilan karena akan sedikit terganggu karena ada penutupan di sejumlah titik ruas jalan Bungur Besar Raya di depan area Gedung PN Jakpus," ujarnya.
3. Hasto dituntut 7 tahun bui

Diketahui, Hasto dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menilai Hasto terbukti korupsi dan merintangi penyidikan KPK. Hasto disebut tak mengakui perbuatannya dan tak mendukung program pemberantasan korupsi pemerintah.
Dalam perkara ini, Hasto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku. Pertama, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto meminta ajudannya, Kusnadi, merendam ponsel milik Sekjen PDIP itu saat diperiksa di KPK pada Juni 2024.
Selain itu, ia juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.