Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Seleksi PPIH Arab Saudi Tingkat Pusat Dibuka, Ini Persyaratannya

Gedung Kemenag RI

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama RI mengajak masyarakat untuk mendaftar seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tingkat pusat. Pendaftaran dibuka mulai 11-19 Januari 2024.

“Kami mengundang para pelamar yang memenuhi syarat, untuk ikut ambil bagian dalam seleksi PPIH Arab Saudi. Pendaftaran dibuka dari 11 sampai 19 Januari 2024 melalui SuperApps Pusaka Kementerian Agama,” kata juru bicara Kementerian Agama Anna Hasbie di Jeddah, Senin (8/1/2024). 

Anna Hasbie bersama Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mengunjungi Arab Saudi untuk menandatangi MoU Penyelenggaran Ibadah Haji 1445 H/2024 M dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Taufiq F Al Rabiah.

1. Seleksi PPIH Arab Saudi Berbasis Tes Komputer dan Wawancara

ilustrasi manfaatkan kesempatan untuk mengembangkan diri (freepik.com/pressfoto)

Menurut Anna, seleksi PPIH Arab Saudi meliputi computer assistant test dan wawancara. CAT nantinya membahas seputar wawasan kebangsaan, moderasi beragama, regulasi perhajian, manasik haji, serta tugas dan fungsi layanan.

Sementara wawancara fokus pada kemampuan peserta membaca dan menulis Al-Qur'an, pendalaman tugas dan fungsi petugas haji, problem solving, integritas, serta pemahaman keagamaan yang moderat dan kepemimpinan. 

“Untuk CAT dan wawancara, akan dilaksanakan di Asrama Haji Pondok Gede pada 25 Januari 2024,” jelas Anna. 

”Hasil seleksi akan diumumkan melalui akun masing-masing peserta pada 29 Januari 2024,” tambahnya.

2. Calon peserta wajib punya akun SuperApps Pusaka Kementerian Agama

Pusaka Super Apps

Direktur Bina Haji pada Ditjen Penyelenggaran Haji dan Umrah Kemenag Arsad Hidayat menambahkan, ada empat formasi pada seleksi PPIH Arab Saudi 1445 H/ 2024 Masehi. Di antaranya, media center haji (MCH), pelindungan jemaah, layanan jemaah lansia, serta penanganan krisis dan pertolongan pertama pada jemaah haji (PKP3JH).

Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kemenag sedang melakukan seleksi awal khusus MCH. 

Sebelum mendaftar, peserta diimbau membuat akun SuperApps Pusaka Kementerian Agama terlebih dahulu. Setelah itu, peserta mengunggah berkas persyaratan sesuai syarat dan ketentuan berlaku.

“Jika dinyatakan lulus verifikasi berkas, peserta akan mendapatkan kartu ujian. Jika tidak lulus verifikasi berkas, peserta akan mendapatkan notifikasi,” tutup Arsad. 

3. Rincian persyaratan bagi calon peserta yang akan mendaftar

Tim Daerah Kerja (Daker) Bandara PPIH 2023 (MCH Kemenag)

Berikut informasi lengkap mengenai persyaratan yang harus disiapkan calon peserta:

Persyaratan Umum

  • Warga Negara Indonesia;
  • Beragama Islam;
  • Berbadan Sehat/istitaah;
  • Laki-laki dan/atau Perempuan;
  • Tidak dalam keadaan hamil;
  • Berkomitmen dalam pelayanan jemaah;
  • Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik;
  • Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan.


Persyaratan Khusus

A. Pelindungan Jemaah

  • Usia paling tinggi 55 tahun bagi laki-laki dan 45 tahun bagi perempuan pada saat mendaftar;
  • Memahami prosedur pelindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus;
  • Berasal dari unsur TNI/Polri;
  • Pangkat tertinggi mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk Polri;
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.


B. Layanan Jemaah Lansia & Disabilitas

  • Usia paling tinggi 45 tahun pada saat mendaftar;
  • Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas;
  • Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan penyandang disabilitas; dan
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.


C. Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Pada Jemaah Haji (PKP3JH)

  • Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 45 tahun pada saat mendaftar;
  • Berprofesi sebagai dokter, paramedis, dan/atau penanganan bencana pada RS TNI/Polri/RS Haji/ FK UIN/BNPB/PERDOKHI;
  • Berasal dari unit pelayanan kesehatan, lembaga/instansi yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana pada organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan Islam dan pondok pesantren;
  • Memahami dan mampu melakukan penangan krisis dan pertolongan pertama pada Jemaah Haji; dan
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.


Syarat Kelengkapan Administrasi

  • Kartu Tanda Penduduk
  • SK Pegawai ASN atau TNI/Polri (bagi ASN/TNI/Polri)
  • Ijazah Pendidikan Terakhir
  • Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
  • Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah), bermaterai Rp10 ribu
  • Surat Pernyataan Kemampuan Teknologi Informasi dan Komputer (TIK), bermaterai Rp10 ribu.


Pemberi Rekomendasi

  • Pimpinan Media
  • Mabes TNI / Mabes Polri
  • Kepala RS TNI/Polri/Haji/UIN
  • Pimpinan Eselon I Kementerian/Lembaga/Badan
  • Pengurus Ormas tingkat Pusat / Pimpinan Pontren / Rektor PTKI.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
Sherlina Purnamasari
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us