Sidang MK Pilkada Solok Selatan Bahas Dugaan Ijazah SMA Palsu

- KPU Kabupaten Solok Selatan diduga menggunakan ijazah palsu dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024.
- APBD Solok Selatan disinyalir digunakan untuk membagikan sembako dan uang akomodasi transportasi kepada masyarakat oleh pasangan Khairunas-Yulian.
- Paslon 01 juga diduga melakukan intimidasi dengan menyerang rumah relawan Paslon 02, sehingga Pemohon mengajukan petitum agar Pihak Terkait didiskualifikasi.
Jakarta, IDN Times - Sidang pemeriksaan pendahuluan terkait gugatan perselisihan hasil Pilkada Solok Selatan 2024, membahas soal dugaan ijazah SMA palsu yang dimiliki salah satu kandidat dari pasangan calon nomor urut 1, Khairunas dan Yulian Efi.
Pihak yang menjadi Pemohon dalam Perkara Nomor 112/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini ialah pasangan calon bupati dan wakil bupati Solok Selatan nomor urut 2, Armen Syahjohan dan Boy Iswarmen. Adapun Termohon ialah KPU Kabupaten Solok Selatan, dan pasangan Khairunas-Yulian Efi sebagai Pihak Terkait.
1. Ijazah palsu calon Bupati Solok terpilih dipakai saat mendaftar

Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan beberapa hal, termasuk di antaranya mengenai dugaan penggunaan ijazah SMA palsu Pihak Terkait.
Pemohon menyampaikan, Khairunas dalam ijazah, tertera lulus dari SMA Negeri 1 Padang. Namun dalam Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), tercatat lulus dari SMA YAPI.
Ijazah tersebut menurut Pemohon, digunakan Pihak Terkait untuk mendaftar ke KPU Solok Selatan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan 2024.
"Juga berdasarkan informasi dari masyarakat, ijazah tersebut sudah dipergunakan sewaktu beliau masih jadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Solok kala itu," ujar kuasa hukum Pemohon, Rahmad Aldi, saat membacakan dalil permohonan di persidangan, Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2025).
Mengenai ijazah ini, Majelis Hakim mencoba mendalami lebih lanjut, sebab itu persoalan serius jika benar terbukti. Oleh sebab itu, Pemohon diminta untuk membuktikannya di persidangan-persidangan berikutnya. Dalam hal ini, Termohon juga diminta untuk mengklarifikasinya.
"Ijazah ini nanti dibuktikan di sidang-sidang selanjutnya jika memang akan dilanjutkan dengan pembuktian. Khususnya dari KPU, nanti ini bisa dijelaskan berkaitan dengan dugaan yang didalilkan Pemohon. Ini kan persoalan yang serius kalau seperti ini," ujar Ketua MK Suhartoyo di persidangan.
2. Pemohon soroti dugaan penyalahgunaan APBD

Kemudian Pemohon juga mendalilkan dugaan pasangan Khairunas-Yulian menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Solok Selatan. Pemohon menyampaikan, dalam hal ini APBD digunakan petahana untuk membagikan sembako di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Padang Aro Solok Selatan pada acara car free day setiap hari Minggu.
Pembagian sembako itu menurut permohonan, dilakukan dengan melibatkan dinas-dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan.
"Membagikan sembako yang dimasukkan ke dalam kantong berwarna kuning," kata Rahmad.
Selain itu, APBD juga menurut Pemohon digunakan Pihak Terkait untuk membagikan uang akomodasi transportasi kepada masyarakat melalui acara pelatihan. Padahal dalam acara tersebut tidak ada narasumbernya.
Terkait dengan acara-acara pelatihan, Pemohon juga menyoroti bahwa hal tersebut dilakukan dengan memanfaatkan aparatur pemerintahan.
"Bahwa terindikasi ikutnya ASN dalam pemenangan Pasangan Calon Bupati incumbent Khairunas dan Yulian Efi dengan membagi-bagikan bantuan dengan berkedok acara resmi seperti pelatihan yang mengundang masyarakat pendukung pasangan incummbent melalui kecamatan dan nagai," katanya.
3. Penyerangan rumah relawan

Pelanggaran lain yang didalilkan Pemohon dalam permohonannya, mengenai dugaan intimidasi oleh Khairunas-Yulian. Intimidasi itu menurut Pemohon dilakukan dengan menyerang rumah relawan pemenangan Pemohon. Kemudian Pemohon juga mengklaim adanya penyerangan ke rumah Pemohon.
"Bahwa adanya penyerangan yang diduga dilakukan relawan Paslon 01 ke rumah Calon Wakil Bupati Solok Selatan Nomor Urut 2 ini dibuktikan video," ujar Rahmad.
Berdasarkan dalil-dalil permohonannya, Pemohon melayangkan petitum yang berisi permohonan agar Majelis Hakim Konstitusi mendiskualifikasi pencalonan dan/atau kemenangan Pihak Terkait dalam gelaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Solok Selatan Tahun 2024. Selain itu, Majelis juga diminta untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Solok Selatan Nomor 848 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan 2024.