Jakarta, IDN Times - Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Nomor Urut 3, Matheus Strefi Fasimanjeku-Abdul Aziz Hakim, menggugat perselisihan hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan teregistrasi dalam perkara Nomor 122/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Paslon Nomor Urut 3 sebagai Pemohon mendalilkan pelanggaran persyaratan oleh Calon Bupati Halmahera Utara Nomor Urut 4, Piet Hein Babua, sebagai peserta pilkada. Piet Hein Babua diduga melakukan tindakan asusila melalui sambungan telepon video kepada seorang perempuan.