Sikapi Instruksi Prabowo, KPK Potong Anggaran Dinas dan Operasional

- KPK menghemat anggaran dengan memotong perjalanan dinas dan operasional, serta tidak mengalokasikan dana honorarium
- Pelatihan dan sosialisasi dilakukan secara daring, pembatasan kegiatan di luar kota, serta pengurangan cetakan dan optimalkan arsip digital
- Presiden Prabowo menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja APBN dan APBD sebesar Rp306.695.177.420.000
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menghemat anggaran sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Penghematan yang dilakukan KPK antara lain dengan memotong anggaran perjalanan dinas dan operasional.
"Dalam rangka mendukung program pemerintah tahun 2025, KPK juga melakukan berbagai langkah penghematan anggaran, di antaranya terkait dengan perjalanan dinas dan operasional kantor," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Rabu (29/1/2025).
"Sedangkan untuk honorarium, KPK sejak awal tidak mengalokasikan dana tersebut karena sudah menerapkan single salary system," imbuhnya.
1. KPK manfaatkan daring dan optimalkan ruangan

Tessa menjelaskan, KPK mulai melakukan pelatihan dan sosialisasi secara daring atau mengoptimalkan ruangan dan lingkungan di sekitar gedung KPK. Hal ini untuk menghemat perjalanan dinas.
"Sedangkan untuk kegiatan di luar kota, akan dilakukan skala prioritas dan pembatasan jumlah personel," ujarnya.
2. KPK optimalkan arsip digital

KPK juga mengurangi cetakan dan mengoptimalkan arsip digital secara bertahap. Ini untuk penghematan operasional kantor.
"Termasuk efisiensi pengelolaan fasilitas kerja dalam ruangan atau gedung," ujarnya.
3. Prabowo keluarkan Inpres 1 Tahun 2025

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Inpres tersebut ditujukan kepada berbagai pejabat tinggi negara untuk merealisasikan penghematan di semua lini pemerintahan.
Dalam Inpres tersebut, Prabowo menetapkan total efisiensi anggaran belanja negara sebesar Rp306.695.177.420.000. Efisiensi tersebut terdiri atas:
• Anggaran belanja kementerian/lembaga sebesar Rp256,1 triliun
• TKD sebesar Rp50.595.177.420.000