Soal Aisha Weddings, MUI Tak Sarankan Menikah di Bawah 17 Tahun

Jakarta, IDN Times - Sebuah jasa sebuah jasa penyelenggara pernikahan perempuan Muslim muda, Aisha Weddings, viral di media sosial. Aisha Weddings menjadi pembicaraan hangat di tengah masyarakat lantaran ajakan menikah muda atau nikah siri hingga poligami.
Menanggapi hal itu, Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Cholil Nafis menegaskan bahwa nikah siri sangat dilarang dalam agama dan termasuk sebuah pelanggaran.
"Nikah siri itu tidak diperbolehkan karena melanggar hak-hak keluarga dan peraturan pemerintah," kata Cholil saat dihubungi IDN Times, Kamis (11/2/2021).
1. MUI tidak menyarankan pernikahan di bawah usia 17 tahun

Mengenai isu pernikahan, Cholil menjelaskan bahwa Islam mensyaratkan pernikahan bagi yang mampu secara fisik, mental dan pengetahuan. Sehingga, MUI tidak menyarankan pernikahan di bawah usia 17 tahun.
"Makanya MUI menyarankan pernikahaan itu yang membawa maslahah. Menikah di bawah usia 17 tahun menunjukkan kurang maslahah, berkeliar, sehingga dianjurkan menikah setelah adanya kematangan fisik dan mental," tutur Cholil.
2. Aisha Weddings ajak anak berusia 12 tahun untuk menikah dan sediakan penyelenggaraan nikah siri

Sebelumnya, Aisha Weddings sempat menjadi sorotan warganet di media sosial. Hal yang paling disorot warganet yaitu, Aisha Wedding mengajak anak berusia 12 tahun untuk menikah.
"Semua wanita muslim ingin bertaqwa dan taat kepada Allah SWT dan suaminya. Untuk berkenan di mata Allah dan suami, Anda harus menikah pada usia 12-21 tahun dan tidak lebih," tulis Aisha Wedding dalam situsnya, Rabu (10/2/2021).
Bukan hanya itu, Aisha Weddings juga mempromosikan nikah siri yang tentunya tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Aisha Weddings menilai, walaupun nikah siri tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA), namun pernikahan itu tetap sah secara agama.
"Aisha Weddings percaya akan pentingnya nikah siri untuk pasangan yang ingin datang bersama untuk memulai keluarga dengan berkah Allah SWT," tulisnya.
3. Aisha Weddings juga melayani penyelenggaraan poligami

Selain itu, Aisha Weddings juga membuka diri untuk poligami. Melalui website tersebut, tertulis poligami adalah sebuah tindakan yang diterima dan diakui oleh dalil serta Al Quran.
"Dalam Islam, poligami merupakan suatu hal yang diterima dan diakui berdasarkan dalil-dalil ijtihadi Al-Quran, hadis, ijma' para fuqaha mahzab-mahzab Islam dan telah dipraktikkan oleh kaum muslimin," demikian tertulis di laman Aisha Weddings.
Uniknya, ada yang tidak biasa di laman kontak website Aisha Weddings. Selain diminta mengisi nama, alamat email, nomor telepon, jenis kelamin, dan umur, pengirim form juga ditanya soal berapa istri yang dimiliki jika yang mengisi seorang suami. Untuk orangtua juga ditanya berapa banyak anak yang dimiliki.
Selanjutnya ada kolom tanggal pernikahan, dan pilihan layanan. Ada empat paket yang ditawarkan, paket dasar, paket lengkap, paket mewah dan ala carte dengan mengisi pesan tertentu di kotak pesan.
IDN Times sudah berusaha menghubungi pengelola Aisha Weddings dengan mengirimkan form kontak yang tertera di laman websitenya, namun belum mendapat respons.