Soal Batasan Usia Cawapres, Anies Yakin Hakim MK Kompeten

Jakarta, IDN Times - Bacapres Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP), Anies Baswedan, menanggapi gugatan batas usia calon presiden (capres) dan wakil calon presiden (cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia menyerahkan sepenuhkan keputusan soal itu kepada hakim di Mahkaman Konstitusi (MK). Anies yakin semua hakim konstitusi akan mengambil keputusan yang tepat.
“Mereka adalah hakim-hakim yang kompeten, mereka pasti bisa mengambil keputusan paling tepat. Ini sesuai spirit konstitusi kita,” kata Anies Baswedan sesuai mengurus SKCK di Gedung Baintelkam Polri, Senin (25/9/2023).
Menurut dia, fungsi MK sejatinya mamastikan undang-undang segaris dengan konstitusi.
“Karena fungsi MK adalah memastikan setiap UU yang ada segaris dengan konstitutsi,” kata dia.
1. Gibran sebut gugatan batas usia cawapres belum tentu gol

Sementara itu, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming kembali menanggapi batas usia calon wakil presiden (cawapres) yang saat ini masih diperjuangkan di Mahkamah Konstitusi.
Jawaban itu disampaikan Gibran Rakabuming saat menghadiri acara Kopdarnas PSI di Senayan, Jakarta, Selasa (22/8/2023) malam.
Awalnya, kader PSI yang menjadi pemandu acara itu menanyakan respons Gibran yang dicalonkan sebagai cawpares.
“Anda dicalonkan akan menjadi cawapres dari berbagai kemungkinan?” kata Helmy Yahya dalam acara tersebut.
“Dicalonkan siapa?” ujar Gibran balik bertanya.
Helmy mengatakan, saat ini batas usia cawapres sedang diperjuangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kan lagi diperjuangkan?” tanya Helmy lagi ke Gibran.
Mendengar pertanyaan itu, Gibran menjawab bahwa gugatan batas usia cawapres di MK belum tentu lolos.
“Kan belum tentu gol juga,” jawabnya.
“Kalau sudah gol, oke?” ujar Helmy melanjutkan pertanyaannya.
Gibran tidak menjawab pertanyaan tersebut. Ia mengatakan belum tentu ketika dicalonkan nantinya akan dipilih.
“Takutnya nanti nggak ada yang milih,” ujar dia.
2. Jokowi ikut respons gugatan cawapres di MK

Presiden Joko "Jokowi" Widodo merespons soal gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) minimal 35 tahun. Dia menegaskan, tak mengintervensi soal gugatan tersebut.
"Saya gak mengintervensi, itu urusan yudikatif," ujar Jokowi di Sukabumi pada Jumat, 4/ Agustus 2023 lalu.
Dalam kesempatan itu, Jokowi juga merespons soal isu gugatan batas usia tersebut untuk memasangkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres di Pilpres 2024.
"Jangan menduga-duga, jangan berandai-andai," beber dia.
3. Tampak seperti ada upaya merekayasa Pemilu 2024

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengkritisi gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi. Pasal yang digugat soal batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Ada tiga gugatan terkait Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi. Ketiganya tercatat dalam perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023.
Hadar menilai, gugatan itu memperlihatkan seolah ada upaya merekayasa pemilu yang bakal digelar beberapa bulan ke depan.
Uji materi yang kini sudah masuk dalam tahap pemeriksaan dengan mendengarkan pernyataan DPR dan pemerintah itu disebut sarat kepentingan politik.
"Saya kira ndak harus tinggalkan upaya-upaya yang terlihat sekali untuk menata atau merekayasa pemilu yang tinggal enam bulan ini," kata dia.