Peta kekuatan partai pro dan kontra hak angket (IDN Time/Aditya Pratama)
Wacana penggunaan hak angket untuk menyelidiki kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mulai disuarakan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (5/3/2024) lalu. Setidaknya tiga anggota DPR yakni Fraksi PDIP, Fraksi PKB, dan Fraksi PKS kompak memberi interupsi menyuarakan hak angket supaya digunakan oleh DPR, untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu.
Rapat paripurna pada hari itu digelar tanpa kehadiran Ketua DPR Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar. Alhasil rapat diambil alih Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang diwakili Wakil Ketua DPR RI Rahmat Gobel dan Lodewijk Freidrich Paulus.
Namun, gempuran interupsi soal hak angket tak mendapat respons positif dari pimpinan rapat. Wacana untuk mengajukan hak angket mulanya berasal dari capres nomor urut tiga, Ganjar Pranowo. Kendati, ide itu tak lantas menjadi sikap resmi partai meskipun beberapa anggota PDIP telah menyampaikan sikapnya terkait keseriusan hak angket tersebut.
Peneliti Utama Indikator Politik Indonesia, Kennedy Muslim menilai, masing-masing partai koalisi pendukung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar-Mahfud masih menghitung peta kekuatan yang mereka miliki sekaligus menguatkan konsolidasi di internal mereka.
"Terkait hak angket ini menurut saya masing-masing partai koalisi pendukung paslon 01 dan 03 masih saling menghitung kekuatan sambil konsolidasi internal," kata Kennedy Muslim kepada IDN Times, saat dihubungi, Rabu (6/3/2024).