Stafsus Menteri dan Kepala Lembaga Sekarang Wajib Lapor Harta ke KPK

- Staf khusus kementerian dan lembaga wajib melaporkan harta kekayaannya berdasarkan Perkom 3/2024
- Pembuatan LHKPN wajib dilakukan untuk pejabat posisi strategis demi integritas
- Perkom 3/2024 baru efektif pada periode pelaporan LHKPN tahunan Januari-Maret 2026
Bogor, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan staf khusus pejabat kementerian dan lembaga untuk melaporkan harta kekayaannya. Hal itu tertuang dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024.
"Jadi kalau dari aturannya kita sudah membuat aturan Perkom Nomor 3 Tahun 2024," kata irektur Pelaporan dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (PPLHKPN) KPK Herda Helmijaya dalam diskusi "Menyambung Cerita Menegakkan Integritas" di Bogor, Selasa (18/11/2025).
1. Staf Khusus posisi strategis

Herda mengatakan staf khusus kementerian dan lembaga memang tidak diwajibkan menyerahkan LHKPN berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Namun, Perkom 3/2024 yang mewajibkan stafsus melaporkan harta kekayaan diterbitkan berdasarkan penanganan perkara korupsi yang dilakukan KPK selama ini.
"Posisi-posisi itu, posisi-posisi yang strategis dan berisiko tinggi," ujarnya
2. Pembuatan LHKPN wajib dilakukan

Herda mengungkapkan terdapat pejabat yang keberatan dengan aturan tersebut. Namun, hal itu wajib dilakukan
"Kalau organisasi mau berintegritas, orangnya harus berintegritas juga salah satu indikator integritas buat pejabat atau orang-orang yang duduk di posisi-posisi yang beresiko tinggi dan strategis, yaitu harus laporkan ke KPN, dia harus mau diawasi," ujarnya.
3. Baru efektif 2026

Perkom 3/2024 diterbitkan pada 2024, namun aturan tersebut baru berlaku 6 bulan setelah diterbitkan. Dengan begitu, efektivitas perkom tersebut baru terlihat pada periode pelaporan LHKPN tahunan pada Januari hingga Maret 2026 mendatang.
"Karena laporan LHKPN itu laporan tahunannya itu mulai dari Januari sampai Maret, jadi nanti kita lihat kait ke LHKPN setelah bulan Maret 2026 karena perkom itu tahun 2024 tetapi berlaku 6 bulan kemudian," ujarnya.
















