Buron 10 Tahun, Hendra Subrata Akhirnya Dipulangkan ke Indonesia

Hendra merupakan terpidana kasus percobaan pembunuhan

Singapura, IDN Times — Buronan terpidana kasus percobaan pembunuhan, Hendra Subrata, diterbangkan ke Jakarta dari Singapura hari ini, Sabtu (26/6/2021) pukul 18.45 WIB, setelah buron selama 10 tahun. Hendra diterbangkan menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 837.

Informasi ini disampaikan oleh Duta Besar Indonesia untuk Singapura Suryopratomo, melalui keterangan tertulis hari ini. 

Selanjutnya Hendra Subrata akan menjalani hukuman pidana empat tahun seperti putusan kasasi Mahkamah Agung.

Baca Juga: Bareskrim Temukan 2 Tindak Pidana Adelin Lis Selama Buron di Singapura

1. Hendra Subrata lebih kooperatif saat dideportasi dibandingkan Adelin Lis

Buron 10 Tahun, Hendra Subrata Akhirnya Dipulangkan ke IndonesiaBuron Hendra Subrata dideportasi dari Singapura (KBRI Singapura)

Disebutkan, Hendra Subrata lebih kooperatif untuk dideportasi ke Indonesia dibandingkan buronan sebelumnya, Adelin Lis. "Ia mengikuti jadwal pemulangan yang ditetapkan Sabtu ini," ujar Suryopratomo.

Menurut dia, Imigrasi Singapura memberikan perlakuan yang relatif sama kepada Hendra, seperti saat deportasi Adelin Lis.

"Ia diberangkatkan dari Kantor ICA (Immigration and Checkpoint Authority) di Kallang dan langsung masuk ke dalam pesawat. Proses check-in dilakukan oleh petugas ICA sebelumnya," papar Suryopratomo yang akrab disapa Tomy. 

2. Hendra yang kini sudah berusia 81 tahun masuk pesawat pakai kursi roda

Buron 10 Tahun, Hendra Subrata Akhirnya Dipulangkan ke IndonesiaHendra Subrata (KBRI Singapura)

Karena Hendara kooperatif, ICA tidak menugaskan aparatnya untuk mengantar ke Jakarta seperti saat deportasi Adelin Lis. Petugas Garuda Indonesia dianggap mampu menangani terpidana yang sudah berusia 81 tahun itu.

Hendra Subrata masuk ke dalam pesawat dengan menggunakan kursi roda. Ia tampak pasrah untuk menjalani hukuman di Indonesia.

3. Kronologi kasus hingga terbongkarnya persembunyian Hendra Subrata

Buron 10 Tahun, Hendra Subrata Akhirnya Dipulangkan ke IndonesiaHendra Subrata (KBRI Singapura)

Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Hendra selama empat tahun penjara pada 2010 lalu, karena terbukti bersalah melakukan percobaan pembunuhan pada rekan bisnisnya, Hermanto Wibowo.

Ia beberapa kali memukul rekan bisnisnya dengan barbel, sehingga korban mengalami luka dan tidak sadarkan diri. Usai divonis bersalah, Hendra kabur dan menjadi buron saat akan dieksekusi. 

Polda Metro Jaya berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 28 September 2011, menerbitkan surat daftar pencarian orang. 

Hendra menjadi buron selama 10 tahun dan tidak pernah menjalani hukumannya.

Keberadaan Hendra Subrata diketahui ketika hendak memperpanjang paspor pada 17 Februari 2021 di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura. Namun Hendra sudah berganti jati diri dengan menggunakan paspor atas nama Endang Rifai.

Kecurigaan muncul saat petugas Atase Imigrasi KBRI Singapura mewawancarai dan meneliti berkas Endang Rifai. Hendra alias Endang mulai gelisah dan marah karena merasa proses wawancara paspornya lama. Ia ingin cepat selesai karena harus menjagai istrinya yang sakit di rumah.

Hendra mengaku, ketika istrinya memperpanjang paspor prosesnya bisa lebih cepat. Ketika petugas Atase Imigrasi menanyakan siapa nama istrinya, Hendra menyebutkan nama Linawaty Widjaja.
Dari penelusuran petugas Atase Imigrasi memang didapati nama Linawaty Widjaja, namun nama suami yang dituliskan bukan Endang Rifai melainkan Hendra Subrata.

Petugas Atase Imigrasi kemudian mencoba mendalami mengapa nama suami yang dituliskan istrinya bukan atas nama Endang Rifai.

Hendra Subrata mulai merasa bersalah dan mencium gelagat bahwa pemalsuan jati dirinya terungkap. Apalagi kemudian Atase Kepolisian dan Atase Kejaksaan mulai dilibatkan untuk melakukan pendalaman.

Namun petugas Atase Imigrasi tidak bisa melakukan tindakan, karena harus diperiksa silang dengan data yang ada, siapa nama asli dari Endang Rifai. Apalagi Hendra Subrata juga meminta izin pulang karena istrinya sakit dan tidak ada yang menjaga di rumah.

Selanjutnya, Hendra Subrata diminta datang kembali ke KBRI guna pemeriksaan terkait perpanjangan paspor yang diajukan. Namun, ia tidak pernah datang kembali karena tahu persembunyiannya sudah terbongkar.

4. Hendra ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia

Buron 10 Tahun, Hendra Subrata Akhirnya Dipulangkan ke IndonesiaPemulangan buron Hendra Subrata (KBRI Singapura)

Hasil cek ulang yang dilakukan Atase Imigrasi dan Atase Kepolisian dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kepolisian RI, didapati bahwa Endang Rifai adalah Hendra Subrata yang sudah buron selama 10 tahun.

Atase Imigrasi kemudian mengirimkan surat kepada Dirjen Imigrasi perihal penundaan pelayanan penggantian Paspor atas nama Endang Rifai pada 19 Februari 2021, sambil dilakukan pendalaman terkait permohonan penggantian paspor tersebut.

Pada 22 Februari 2021, KBRI Singapura melalui Atase Imigrasi menarik paspor atas nama Endang Rifai. Atase Imigrasi kemudian menyampaikan laporan adanya orang yang memalsukan paspor kepada Immigration and Checkpoint Authority Singapore atas nama Endang Rifai pada 1 Maret 2021.

Pekan lalu Kementerian Luar Negeri Singapura mengirimkan nota diplomatik kepada KBRI Singapura bahwa Endang Rifai akan direpatriasi ke Indonesia

Baca Juga: Fakta-Fakta Adelin Lis: Buron Kakap Kasus Pembalakan Liar di Sumut 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya