Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Surya Darmadi Buron Korupsi Rp78 T Tiba di Kejaksaan Agung

Pemilik PT Duta Indah Palma Group yang menjadi buronan, Surya Darmadi tiba di Kejaksaan Agung pada Senin (15/8/2022). (IDN Times/Aryodamar)
Pemilik PT Duta Indah Palma Group yang menjadi buronan, Surya Darmadi tiba di Kejaksaan Agung pada Senin (15/8/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Pemilik PT Duta Indah Palma Group yang menjadi buronan, Suryad Darmadi tiba di Kejaksaan Agung. Ia tiba didampingi kuasa hukumnya dan penyidik. 

Pantauan IDN Times di lokasi, Surya tiba di Kejaksaan Agung pada pukul 13.58 WIB. Surya dikawal ketat dan tidak mengucapkan sepatah kata pun saat masuk ke dalam gedung 

Seperti diberitakan sebelumnya, Surya Darmadi merupakan buronan Kejaksaan Agung. Ia disebut telah merugikan negara hingga Rp78 triliun. 

Tak hanya itu, Surya Darmadi menjadi buron KPK sejak 2019 dalam kasus pengajuan revisi alih fungsi hutan Provinsi Riau di Kementerian Kehutanan tahun 2014. Kasus ini juga menyeret eks Gubernur Riau, Annas Maamun. Ia merupakan pemilik PT Darmex atau PT Duta Palma Group. 

KPK sempat memeriksanya sebagai saksi dalam kasus tersebut. Bahkan, lembaga antirasuah ini juga sudah mencegahnya ke luar negeri sejak November 2019.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hana Adi Perdana
EditorHana Adi Perdana
Follow Us