Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Surya Darmadi Tersangka Korupsi Rp78 T Ditahan di Rutan Salemba

Surya Darmadi Tersangka Korupsi Rp78 T Ditahan di Rutan Salemba
Surya Darmadi usai diperiksa Kejaksaan Agung. (dok. Puspenkum Kejagung)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Pemilik PT Duta Indah Palma Group, Surya Darmadi, tersangka korupsi Rp78 triliun telah selesai diperiksa selama empat jam. Usai diperiksa, ia langsung dibawa ke Rutan Kejaksaan Agung cabang Salemba, Jakarta Pusat.

"Ditahan di Rutan Kejaksaan Agung cabang Salemba," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, di Kejagung, Jakarta, Senin (15/8/2022).

Kejagung berupaya menghindari Surya Darmadi dari sorotan media dengan mengeluarkannya lewat pintu samping. Kata Ketut, hal itu dilakukan demi keamanan.

"Untuk keamanan dan kelancaran dilewatkan ke samping," ujar Ketut.

Ia sudah berada di mobil Kijang Innova berpelat merah dengan nomor polisi B 2896 DO sekira pukul 17.33 WIB. Surya Darmadi duduk di sebelah kanan baris ketiga mobil tersebut.

Ketika jurnalis berupaya menghentikan Surya Darmadi, mobil yang ia tumpangi tak berhenti. Kamera dan tangan jurnalis yang berupaya mengambil gambar lewat sela-sela kaca, bahkan sempat terjepit karena kaca ditutup paksa.

Tak hanya itu, ada aparat berseragam TNI yang berupaya menarik paksa jurnalis yang berupaya mengambil gambar. Sempat terjadi ketegangan antara pihak pengamanan dan jurnalis.

Share Article
Topics
Editorial Team
Rendra Saputra
EditorRendra Saputra

Related Articles

See More

Profil Lucian Despoiu, Sosok di Balik Wawancara Prabowo di Prancis

08 Jun 2026, 14:17 WIBNews