Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Surya Paloh: Hak Angket Kecurangan Pemilu Tak Lagi Relevan

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh (tengah) menyampaikan dalam waktu dekat akan menemui Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri untuk menindaklanjuti hak angket kecurangan pemilu. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menyatakan bahwa pengajuan hak angket setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 sudah tidak berlaku lagi. Menurutnya, hak angket sudah kehilangan urgensi dan esensi. 

MK menolak seluruh gugatan yang disampaikan oleh kedua pasangan calon (paslon), yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Dengan demikian, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tetap menjadi pemenang pemilu 2024 sesuai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Sejujurnya, membuat hak angket sudah tidak up to date lagi untuk kondisi hari ini. Itu menurut NasDem,” ujarnya di Jakarta pada Selasa (23/4/2024).

Kendati demikian, Paloh menegaskan, tidak ada upaya bagi NasDem untuk menghalang-halangi penggunaan hak angket di parlemen untuk tetap menyelidiki dugaan kecurangan pemilu.

Hak angket memang menjadi keistimewaan yang dimiliki oleh Anggota DPR RI untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang strategis dan berdampak luas.

“Tapi bukan berarti kita menghalangi upaya untuk meneruskan, barang kali, perjuangan meneruskan hak angket ini,” imbuh dia.

1. Cak Imin ingin hak angket tetap bergulir

Cak Imin berikan respons usai sidang putusan sengketa pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Sementara itu, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, masih berharap hak angket tetap digunakan oleh Anggota DPR RI di parlemen.

"Saya dari PKB tentu amat sangat berharap angket itu berjalan. Karena di situ kita bisa membangun sistem pemilu yang lenih konprehensif," kata Cak Imin saat ditemui secara terpisah.

“Kalau kita serahkan dalam proses dalam pembuatan undang-undang pemilu, maka kita tidak pernah belajar dari berbagai kesalahan kegagalan dalam pelaksanaan Pemilu 2024," tambah dia.

2. Hak angket masih dibutuhkan tapi jangan serang pemerintah

Capres dan Cawapres nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin rapat bareng THN Timnas AMIN sikapi hasil pemilu 2024. (IDN Times/Amir Faisol)

Wakil Ketua DPR itu menilai, hak angket tetap dibutuhkan dengan syarat tidak menyerang atau mengkritisi pemerintah. Tapi bagaimana membangun sistem pemilu yang lebih baik dengan belajar dari kesalahan pada Pemilu 2024.

Harapan terhadap hak angket, menurut Cak Imin, masih sangat tinggi. Tetapi lolos tidaknya sangat bergantung terhadap kemauan politik anggota DPR RI.

“Harapan besar untuk angket itu tinggi. Tetapi tentu kami akan berjuang soal hasil apakah lolos atau tidak sebelumnya tergantung pada anggota kita DPR RI. Itu semua kita tahu pemetaan di DPR kaya gimana," ucapnya.

3. Penggunaan hak angket dinilai kian menipis di parlemen

Gedung DPR/MPR (IDN Times/Amir Faisol)

Pengamat Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Aisah Putri Budiatri menilai, wacana penggunaan hak angket kecurangan pemilu semakin menipis. Sebabnya, partai politik pengusung pasangan capres dan cawapres nomor urut satu dan tiga semakin tidak tegas.

Belum lagi, adanya keterbatasan waktu, mengingat masa kerja efektif DPR RI yang hanya menyisakan waktu selama enam bulan pada Oktober 2024.

“Maka bisa jadi pengajuan angket tidak berlanjut, atau pun jika tetap diajukan maka tidak akan mudah mencapai hasil investigasi yang efektif,” kata Aisah.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vanny El Rahman
Amir Faisol
Vanny El Rahman
EditorVanny El Rahman
Follow Us