Susul Harga BBM, Tarif Angkot Jakarta Bakal Naik Rp1.000

Jakarta, IDN Times - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebutkan besaran usulan kenaikan tarif angkutan umum perkotaan atau angkot reguler sebesar Rp1.000.
Dengan demikian, tarif angkot akan menjadi Rp6.000 sebagai dampak penyesuaian dari naiknya harga BBM bersubsidi.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo. Nantinya usulan ini akan disampaikan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
1. Usulan naik sebesar Rp1.000

Usulan ini datang dari rekomendari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) yang ditujukan kepada Anies.
“Untuk tarif reguler saya sudah menerima rekomendasi dari DTKJ itu ada usulan kenaikan Rp1.000,” kata Syafrin, dikutip dari ANTARA, Jumat (9/9/2022).
Anggota DTKJ sendiri terdiri dari unsur Dinas Perhubungan, pakar transportasi, operator angkutan umum, lembaga swadaya masyarakat bidang transportasi, dan unsur kepolisian.
“Mereka sudah melakukan pembahasan, rapat pleno dan itulah yang diusulkan dan keputusan itu akan ditetapkan jadi keputusan gubernur,” lanjutnya.
2. Bakal diteken oleh Anies

Syafrin menargetkan, dalam pekan ini keputusan gubernur terkait kenaikan tarif angkot reguler tersebut akan diteken oleh Anies.
Ia menegaskan, kenaikan tarif angkutan umum ini hanya berlaku untuk transportasi umum yang belum terintegrasi dengan JakLingko.
3. JakLingko tidak akan naik tarif

Sementara, tarif angkutan umum perkotaan yang sudah terintegrasi dengan JakLingko tidak akan mengalami kenaikan sehubungan penyesuaian harga BBM.
“Tarif angkutan umum di Jakarta yang telah terintegrasi JakLingko tidak naik harga,” katanya.
Adapun angkutan umum yang sudah terintegrasi dengan JakLingko adalah Transjakarta baik untuk koridor utama yang melalui halte BRT maupun tanpa halte atau non BRT.