Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Alphard Anak Syahrul Yasin Limpo Dicicil Pakai Uang Vendor Kementan

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang menjadi terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi, mengikuti sidang perdana yang beragenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, IDN Times - Anak eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Kemal Redindo Syahrul Putra, disebut memiliki mobil Alphard. Namun, mobil itu dicicil dengan uang yang berasal dari vendor di Kementerian Pertanian (Kementan).

Hal itu terungkap melalui keterangan saksi yang merupakan Staf Fungsional APK APBN Madya Badan Karantina Indonesia Kementan, Abdul Hafidh.

Hafidh mengatakan, ia pernah dimintai sejumlah uang oleh Ajudan Pribadi Syahrul, Panji Hartanto. Uang itu untuk mencicil mobil Alphard yang dipakai untuk keperluan pribadi.

"Saudara bisa mengatakan pribadi kenapa?" tanya hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).

"Dipakai orang lain," jawab Hafidh.

"Siapa yang pakai?" tanya hakim lagi.

"Anaknya Pak Menteri, Dindo," jawabnya.

1. Vendor Kementan dipinjami uang demi cicil Alphard

Sidang eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (IDN Times/Aryodamar)

Hafidh tak begitu mengingat kapan permintaan itu diajukan padanya. Jumlahnya Rp43 juta dan diminta padanya 10 kali.

Untuk menyediakan uang tersebut, ia memberitahukan mantan Subkoordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian, Gempur Aditya. Namun, tidak ada anggaran Kementan untuk membayar cicilan mobil itu.

"Duitnya dari mana kalau gak ada anggarannya?" tanya hakim.

"Pinjam pihak ketiga yang vendor dari Kementan," jawab Hafidh.

Hafidh mengatakan, vendor yang dimintai pinjaman itu sedang mengerjakan proyek di Kementerian Pertanian. Vendor tersebut menyanggupi pinjaman itu.

"Bentuknya apa? Pinjam? Apakah masuk di commitment fee?" tanya hakim

"Tidak Yang Mulia," jawabnya.

"Jadi berupa pinjaman? Ada kwitansi?" tanya hakim.

"Ada, Yang Mulia," jawabnya.

2. Syahrul Yasin Limpo didakwa peras anak buah dan korupsi Rp44,5 miliar

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi (dari kiri ke kanan) mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono mengikuti sidang perdana yang beragenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Syahrul Yasin Limpo didakwa korupsi dan memeras anak buahnya senilai Rp44,5 miliar. Ia didakwa melakukan hal tersebut bersama-sama dengan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.

Dalam dakwaan, uang itu diduga digunakan Syahrul Yasin Limpo untuk berbagai keperluan. Ada uang yang diduga mengalir untuk keperluan istri, dirinya sendiri, keluarga, sewa pesawat, kurban, hingga ke Partai NasDem.

3. KPK usut dugaan pencucian uang Syahrul Yasin Limpo

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (tengah) yang menjadi terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi, berjalan keluar usai mengikuti sidang perdana yang beragenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay).

Sementara persidangan berlangsung, KPK juga terus mengusut dugaan pencucian uang Syahrul Yasin Limpo. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan terkait hal ini.

Selain memeriksa saksi-saksi, KPK juga memburu aset-aset Syahrul Yasin Limpo. Penyitaan itu merupakan upaya KPK melakukan pemulihan aset dalam perkara korupsi.

Pada awal Februari contohnya, KPK menyita dan menyegel rumah mewah SYL di kawasan Jakarta Selatan. Selain itu, KPK juga menyita uang dan valas dari pengusaha Hanan Supangkat yang diduga terkait Syahrul Yasin Limpo.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us