Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tanpa Malu Tempuh Jalur Korupsi Demi Tunjangan Hari Raya Idul Fitri

Ilustrasi tersangka KPK (IDN Times/Aryodamar)
Ilustrasi tersangka KPK (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disibukkan dengan serangkaian operasi tangkap tangan. Dalam delapan hari, lembaga antirasuah melakukan operasi senyap untuk tiga kasus berbeda.

Tiga kasus tersebut menyeret nama Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil, Pejabat Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, hingga Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Tangkap tangan ketiga kasus ini hanya berjarak delapan hari.

1. Dua dari tiga kasus korupsi modusnya untuk THR dan lebaran

Ilustrasi (IDN Times/Aryodamar)
Ilustrasi (IDN Times/Aryodamar)

Dalam konstruksi perkara yang diungkapkan KPK, dua dari tiga kasus tangkap tangan tersebut memiliki kesamaan yakni melakukan suap untuk biaya tunjangan hari raya (THR) lebaran 2023.

Pada kasus korupsi proyek kereta api, KPK menduga Direktur Prasarana Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, Harno Trimadi dan Pejabat Pembuat Komitmen Kemenhub Fadliansyah menerima uang senilai Rp1,1 miliar terkait proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatra. Uang itu diduga dipakai untuk berbagai hal, termasuk THR.

Pada kasus korupsi pengadaan CCTV dan Internet Bandung Smart City, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Dadang Darmawan diduga menerima uang dari Manager PT Sarana Mitra Adiguna, Andreas Guntoro untuk persiapan lebaran. Uang yang nilainya belum diketahui itu diberikan karena Dadang telah mengubah pembayaran kontrak Rp2,5 miliar dari tiga menjadi empat termin.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyoroti modus korupsi untuk pemberian THR di hari raya Idul Fitri yang berulang. Ia berharap agar hal ini tidak terjadi lagi.

"KPK mengingatkan kembali kepada para Pejabat Publik dan seluruh ASN untuk menghindari penerimaan gratifikasi pada Hari Raya ini yang rentan adanya konflik kepentingan," ujar Ghufron.

2. KPK sudah peringatkan penyelenggara negara tolak pemberian di hari raya

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding saat Konferensi pers Hakordia 2021. (dok. Humas KPK)
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding saat Konferensi pers Hakordia 2021. (dok. Humas KPK)

KPK pun sudah mengeluarkan peringatan jauh-jauh hari sebelum lebaran agar penyelenggara negara menolak segala bentuk korupsi. Peringatan itu secara resmi dituangkan dalam Surat Edaran KPK Nomor 6 Tahun 2023 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya yang dikeluarkan pada 30 Maret 2023.

Dalam SE tersebut, KPK mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 2023.

"Permintaan dana dan atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang. Sebab, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Pencegahan Ipi Maryati.

3. Jokowi pernah lapor gratifikasi, mulai dari gitar bas Metalica hingga piringan hitam

Antara Foto Agency/Reuters/Rossa Panggabean
Antara Foto Agency/Reuters/Rossa Panggabean

KPK juga memberi kesempatan pada penyelenggara negara yang tidak bisa menolak langsung pemerian suap atau gratifikasi dalam rangka Idul Fitri untuk melaporkan pemberian itu pada KPK. Pelaporan bisa dilakukan dengan mengakses situs gratifikasi.kpk.go.id.

"Wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima," ujar Ipi.

Pelaporan gratifikasi ini juga pernah dilakukan oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Ia pernah melaporkan pemberian gratifikasi berupa sepeda lipat, gitar bas dari personel band Metallica Robert Trujilo, kacamata pembalap MotoGP Jorge Lorenzo, tiga paket dari perusahaan minyak Rusia, dua kuda dari warga Sumba, hingga piringan hitam musik Metalica dari eks Perdana Menteri Denmark, Lars Lokke Rassmussen.

4. Upaya pencegahan korupsi yang dilakukan KPK era Firli Bahuri dinilai gagal

Koordinator MAKI Boyamin Saiman (IDN Times/Aryodamar)
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (IDN Times/Aryodamar)

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut KPK pimpinan Firli Bahuri punya tiga strategi pemberantasan korupsi yakni pendidikan, pencegahan, dan penindakan. Dengan masih terjadinya korupsi apalagi di bulan suci, menurutnya strategi tersebut gagal.

"Itu kan berarti pencegahan yang dilakukan belum menampakan hasilnya alias gagal," ujar Boyamin kepada IDN Times.

Boyamin menilai KPK bisa dengan mudah melakukan tangkap tangan menjelang Idul Fitri, bahkan bisa setiap minggu dilakukan. Menurutnya kasus korupsi pasti ada di tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga kementerian.

"Kalau mau OTT seminggu sekali bisa, bukan hal yang sulit. Saya kayak berburu di kebun binatang," ujarnya

5. MAKI sarankan adanya perbaikan sistem tata kelola pemerintahan

Koordinator MAKI Boyamin Saiman (IDN Times/Aryodamar)
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (IDN Times/Aryodamar)

Boyamin menilai perlunya perbaikan sistem tata kelola yang akuntabel dan antikorupsi. Tata kelola yang baik bisa dimulai dengan proses penganggaran yang transparan dan mencegah kebocoran anggaran.

"Misalnya tender terbuka, sehingga proses tender gak cuma satu dua," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us