Empat Tahun Pemerintahan Jokowi-JK, Ini 3 Catatan Komnas HAM

Apa saja pelanggaran HAM yang belum terselesaikan?

Jakarta, IDN Times - Besok, 20 Oktober 2018, tepat empat tahun pemerintahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla memimpin Indonesia. Selama empat tahun menjabat, rupanya isu tentang penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) tidak lepas dari catatan Komnas HAM terhadap Jokowi-JK.

Disampaikan oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan, PR Jokowi-JK terkait penegakan HAM di Indonesia masih ada beberapa yang belum terselesaikan. Oleh karena itu, di empat tahun pemerintahan Jokowi-JK ini, Komnas HAM memberikan beberapa catatan kecil.

Kira-kira apa saja ya catatan dari Komnas HAM untuk pemerintahan Jokowi-JK dalam empat tahun ini?

1. Pelanggaran HAM berat di masa lalu belum terselesaikan

Empat Tahun Pemerintahan Jokowi-JK, Ini 3 Catatan Komnas HAMIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Taufan menjelaskan, persoalan HAM berat masa lalu menjadi salah satu PR yang belum diselesaikan oleh pemerintahan Jokowi-JK. Dipaparkan oleh Taufan, berkas-berkas kasus yang telah diserahkan Komnas HAM kepada Jaksa Agung sejak awal tahun 2002, belum ada langkah konkretnya.

"Sampai saat ini belum ada langkah konkret dari Jaksa Agung untuk menindaklanjutinya ke tahap penyidikan dan penuntutan sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," kata Taufan di sekitar Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (19/10).

Menurutnya, ketidakjelasan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat tersebut adalah bentuk dari pengingkaran atas keadilan.

Adapun beberapa berkas yang telah diserahkan Komnas HAM kepada Jaksa Agung, yaitu Peristiwa 1965/1966, Peristiwa Penembakan Misterius (Petrus) 1982-1985, Peristiwa Penghilangan Paksa Aktivis tahun 1997-1998, Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan H tahun 1998, Peristiwa Talangsan tahun 1989, Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, dan Peristiwa Wasior Wamena 2000-2003. 

"Komnas HAM menambah tiga berkas pelanggaran HAM berat dari Aceh yakni kasus Jambu Kepok, kasus Simpang KKA dan yang paling akhir kasus Rumah Gedong yang dlserahkan ke Jaksa Agung pada tahun 2017-2018," lanjut dia.

Taufan menerangkan, pemerintah melalui Kemenkopolhukam berencana untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu melalui mekanisme pembentukan Dewan Kerukunan Nasxonal (DKN). Lalu, diubah menjadi Tim Gabungan Terpadu Penyelesaian Pelanggaran tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

"Itu dinyatakan tidak berlaku oleh Mahkamah Konstitusi, maka jalan satu-satunya penyelesaian adalah melalui mekanisme judisial," tambahnya.

Baca Juga: Tegur BPJS Kesehatan, Presiden Jokowi: Ini Kebangetan!

2. Konflik sumber daya alam perebutan lahan masih bergejolak di Indonesia

Empat Tahun Pemerintahan Jokowi-JK, Ini 3 Catatan Komnas HAMPresiden dan Wakil Presiden RI membuka Asian Games 2018 (INASGOC/Wahyudin via ANTARA FOTO)

Catatan kedua berkaitan dengan sumber daya alam. Taufan menerangkan, konflik sumber daya alam masih menjadi pengaduan yang banyak disampaikan ke Komnas HAM.

"Berbagai isu konflik sumber daya alam masih mewarnai dalam perjalanan 4 tahun Pemerintah Jokowi-JK jika beberapa tahun lalu konflik sumber daya lama hanya didomimasi pada isu perkebunan, pertambangan dan kehutanan saja," kata Taufan.

Namun, lanjut dia, seiring berjalannya waktu, pembangunan infrastruktur yang dilaksanakan oleh pemerintah dalam empat tahun terakhir ini, terdapat juga beberapa pengaduan dari masyakarakat terkait pembangunan infrastruktur.

"Yang terdiri dari pembangunan jalan tol, revitalisasi jalur dan stasiun kereta api, pembangunan bandara, pembangunan waduk dan Iain-lain. Konflik Iahan di perkebunan, pertambangan dan kehutanan juga tetap menjadi Iaporan masyarakat ke Komnas HAM," terang dia.

Meski begitu, Komnas HAM menghargai upaya pemerintah saat ini yang telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Tetapi, tak dapat dipungkiri, tambah Taufan, di satu sisi masih terjadi tindakan kriminalisasi kepada warga yang melakukan upaya untuk memperoleh hak atas tanah.

"Komnas HAM juga menyayangkan tidak diaturnya pembentukan lembaga penyelesaian konflik agraria dalam PerPres tersebut," tuturnya.

Bentuk konflik sumber daya alam lainnya, sambung Taufan, adalah sengketa lahan antar warga dengan TNI dan Polri. Hal tersebut bisa berupa rumah dinas ataupun tanah.

"Atas kasus seperti ini, Komnas HAM sesuai dengan kewenangannya dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, melakukan mediasi dan memberikan rekomendasi. Namun tanggapan TNI atau Polri dalam menanggapi tawaran mediasi maupun kepatuhan untuk melaksanakan rekomendasi masih rendah," ucap Taufan.

3. Pelanggaran intoleransi masih ada di pemerintahan Jokowi-JK

Empat Tahun Pemerintahan Jokowi-JK, Ini 3 Catatan Komnas HAMANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Catatan terakhir dari Komnas HAM yaitu tentang maraknya kasus-kasus intoleransi dan pelanggaran atas hak kebebasan berekspresi. Kata Taufan, peristiwa intoleransi masih mewarnai dalam empat tahun Pemerintahan Jokowi-JK. 

"Sebagai contoh, peristiwa penyerangan terhadap Jamaah Ahmadiyah di NTB dan peristiwa-peristiwa serupa lainnya terjadi di beberapa wilayah lain di Indonesia. Upaya hukum yang dilakukan dalam setiap peristiwa intoleransi tidak pemah menyeret aktor pelaku utamanya ke pengadilan," ungkap Taufan.

Kemudian, sambungnya, dalam waktu yang bersamaan juga muncul tindakan-tindakan persekusi yang dilakukan oleh berbagai ormas ataupun kelompok massa. 

"Tindakan persekusi tersebut terjadi karena dilatarbelakangi adanya perbedaan pandangan. Media sosial digunakan sebagai sarana yang ampuh untuk melakukan mobilisasi massa untuk melakukan persekusi," jelas Taufan.

Adapun beberapa PR terkait pelanggaran HAM yang masih belum terselesaikan dalam era pemerintahan Jokowi-JK, Komnas HAM pun meminta agar pemerintah bisa memprioritaskan dan menyelesaikan kasus-kasus tersebut dalam sisa waktu beberapa bulan ini.

"Pemerintah seharusnya menetapkan skala prioritas dalam penyelesaiannya. Hal ini perlu dilakukan sebagai wujud pelaksanaan amanah dari konstitusi UUD 1945," tuturnya.

Baca Juga: Jokowi Anggarkan Dana Desa Rp70 Triliun Tahun Depan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya