Jokowi Teken PP Program Pemulihan Ekonomi Nasional Atasi Dampak Corona

PP bertujuan untuk selamatkan ekonomi

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). PP tersebut bertujuan untuk menyelamatkan usaha rakyat yang terkena dampak pandemik virus corona atau COVID-19.

PP itu ditandatangani Jokowi pada 9 Mei lalu dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dua hari setelahnya.

Baca Juga: Terjadi Deflasi Bahan Pangan, Jokowi: Daya Beli Masyarakat Menurun 

1. PP untuk melindungi perekonomian di tengah wabah virus corona

Jokowi Teken PP Program Pemulihan Ekonomi Nasional Atasi Dampak CoronaSeorang warga yang terjaring razia penindakan pelanggaran aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Satpol PP bersiap menjalani hukuman dengan cara membersihkan sampah di Tanah Abang, Jakarta, Rabu (13/5/2020) (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Staf Khusus Presiden Jokowi, Dini Purwono mengatakan, PP tersebut diterbitkan guna melindungi perekonomian di tengah wabah virus corona.

"PP ini bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan usaha rakyat agar tetap bertahan di masa sulit dan menghindari terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," kata Dini dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/5).

2. Terdapat 3 pilihan bantuan yang disediakan pemerintah dalam PP

Jokowi Teken PP Program Pemulihan Ekonomi Nasional Atasi Dampak CoronaKemensos menyalurkan bansos untuk warga terdampak COVID-19 (Dok. Kemensos)

Dini menjelaskan, dalam PP tersebut ada sejumlah pilihan bantuan yang disediakan pemerintah. Pertama, lewat Penyertaan Modal Negara (PMN) pada BUMN yang ditunjuk untuk meningkatkan kapasitas perusahaan, atau melaksanakan penugasan khusus dari pemerintah.

Kedua, melalui penempatan dana pemerintah untuk memberikan dukungan likuiditas perbankan yang berkategori sehat dan tergolong 15 bank beraset terbesar, dan untuk melakukan restrukturisasi kredit atau tambahan kredit modal kerja.

"Ketiga, melalui investasi dan atau penjaminan pemerintah melalui badan usaha yang ditunjuk berdasarkan ketentuan Perundang-undangan," jelas Dini.

3. Dana Pemulihan Ekonomi Nasional diambil dari APBN

Jokowi Teken PP Program Pemulihan Ekonomi Nasional Atasi Dampak CoronaKemensos menyalurkan bansos untuk warga terdampak COVID-19 (Dok. Kemensos)

Dini melanjutkan, adapun sumber pendanaan PEN diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta sumber lainnya sesuai perundang-undangan.

"Dalam pelaksanaannya, PEN diawasi dan dievaluasi oleh Menteri Keuangan bersama BPK dan BPKP, untuk memastikan program ini dimanfaatkan sesuai tujuan pemulihan ekonomi nasional," tutur Dini.

Baca Juga: Ekonomi RI Tersungkur, Pemerintah Coba Hindari Skenario Sedih

Topik:

  • Sunariyah
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya