Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Majelis Hakim MK Tolak Perbaikan Permohonan BPN Prabowo-Sandiaga

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

Jakarta, IDN Times - Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningrum membacakan putusan sidang sengketa hasil Pilpes 2019 di Mahkamah Konstitusi, Kamis (27/6). Dalam pembacaan putusan tersebut, Enny menyampaikan bahwa majelis hakim menolak perbaikan permohonan dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.

"Mahkamah tidak memberikan stempel perbaikan permohonan," kata Enny di ruang sidang.

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandiaga mengajukan perbaikan permohonan pada 10 Juni 2019. Awalnya, BPN sudah mengajukan permohonan pada 24 Mei 2019, lalu mereka memperbaiki permohonan pada 10 Juni.

Meski pada akhirnya perbaikan permohonan itu ditolak oleh Mahkamah, namun di dalam sidang MK, majelis hakim sudah memberikan kesempatan kepada BPN untuk membacakan dalil-dalil yang diajukan baik pada 24 Mei maupun 10 Juni.

Alasan Mahkamah menolak perbaikan permohonan BPN, karena memang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK), perbaikan permohonan untuk Pemilihan Presiden tidak diperbolehkan, kecuali Pemilihan Legislatif (Pileg).

"Dalam pilpres tidak ada perbaikan permohonan," ujar Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningrum.

Share
Topics
Editorial Team
Teatrika Handiko Putri
EditorTeatrika Handiko Putri
Follow Us

Latest in News

See More

Pemerintah Percepat Pembangunan Hunian Sementara di Lokasi Bencana Sumatra

14 Des 2025, 21:30 WIBNews