Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tembak Mati 12 Begal, Ombudsman Segera Panggil Kapolda Metro Jaya

Harian Singgalang
Harian Singgalang

Jakarta, IDN Times - Ombudsman Republik Indonesia berencana memanggil Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis perihal 12 pelaku tindak kejahatan jalanan yang ditembak mati di tempat. Sebagaimana diketahui, tindakan tegas kepada para begal dan jambret merupakan instruksi dari Kapolri Jenderal Muhammad Tito Karnavian dalam rangka pengamanan Asian Games 2018. 

"Kami akan minta pihak Polda berikan satu justifikasi bahwa memang sudah terjadi satu eminent danger kepada petugas yang bisa menjustifikasi penembakan itu. Mungkin kalau dia (yang menembak mati adalah) Polda Metro, kami akan undang Pak Kapolda (Idham Azis)," kata anggota komisioner Ombudsman Adrianus Meliala di Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Pusat, Senin (23/7).

1. Ombudsman ingatkan polisi agar tidak mudah menggunakan senjata api

Harian Singgalang
Harian Singgalang

Lebih lanjut, Adrianus mengingatkan kepada aparat kepolisian supaya tidak menggunakan senjata api, meski penampilan seseorang bertato bak preman.  

"Jadi jangan karena dia preman, bertato, agak suaranya naik sudah dikatakan sebagai (penjahat) bisa di tembak. Nggak bisa begitu," ujarnya.

2. Soal 12 korban, Ombudsman antisipasi perihal madadministrasi

Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay
Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay

Dua belas pelaku jambret dan begal ditembak mati. Karena itu, tidak menutup kemungkinan bila penegak hukum melakukan maladministrasi dalam upaya pengamanan. 

"Polisi? Iya bisa saja (terjadi maladministrasi). Polisi kan misalnya kan di ring luar ya, misalnya apa ya, mengadakan body search, dasar dia apa mengadakan body search? Apa, mohon maaf nih, mohon maaf, ada orang berjenggot, mentang-mentang sekarang ada terorisme, dasarnya apa gitu. Itu harus dijelasin kan. Polisi harus dengan tegas mengatakan dasar saya melakukan body search pada orang ini adalah apa gitu," paparnya.

3. Polda persilakan Ombudsman lakukan pemeriksaan

Dok. IDN Times
Dok. IDN Times

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono mempersilahkan bila Ombudsman ingin melakukan penyelidikan lebih lanjut. 

"Memang Ombudsman mempunyai kewenangan meminta klarifikasi berkaitan dengan laporan masyarakat tentang maladministrasi. Kita tunggu saja hasil koordinasinya," terang Argo kepada wartawan pada hari yang sama. 

Selanjutnya, Argo membantah bila polisi melakukan tindakan tegas terukur karena melihat kondisi fisik semata. Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu menegaskan, tindakan tegas terukur dilakukan apabila terjadi kondisi yang membahayakan. 

"(Misalnya) Menabrak dengan sengaja anggota polisi, dengan sengaja merampas senjata api, membawa senjata tajam atau senjata api saat melakukan dan saat penangkapan dia melakukan perlawanan. Sehingga, polisi melakukan tindakan tegas. Tidak semuanya. Nanti akan kita jawab pertanyaan dari Ombudsman. Teknisnya dikoordinasikan," tutup Argo. 

Sebagaimana diketahui, dalam kurun waktu kurang dari tiga minggu, polisi telah mengamankan 1953 pelaku kejahatan jalanan dengan catatan 320 orang dilakukan pembinaan, 41 pelaku ditembak di bagian kaki, dan 12 pelaku ditembak hingga mati.

Baca Juga: Jero Wacik: Saya Tak Punya Saung dan AC di Lapas Sukamiskin

Share
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us