Temui Jaksa Agung, Mendes Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa

- Menteri Desa mendiskusikan temuan penyimpangan dana desa dengan Jaksa Agung
- Penyalahgunaan dana desa termasuk untuk judi online dan website fiktif
- Data diperoleh dari PPATK dan diserahkan kepada penegak hukum untuk tindak lanjuti
Jakarta, IDN Times - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kejagung, Rabu (12/3/2025).
Yandri menjelaksan, kedatangannya untuk berkoodinasi terkait temuan penyimpangan dana desa yang dilakukan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi.
"Kami tadi juga mendiskusikan dengan Pak Jaksa Agung dan jajaran bahwa hasil evaluasi kami beberapa tahun terakhir, terutama tahun 2024 banyak penyimpangan dana desa, di antaranya ada oknum kepala desa yang menggunakan untuk judi online," kata Yandri.
1. Kemendes ingin ada efek jera bagi oknum kepala desa

Wakil Ketua MPR RI mengatakan ada pula dana desa yang digunakan untuk kepentingan lain serta website fiktif. Fakta-fakta ini mendorong dirinya untuk meminta Kejaksaan Agung mendalami sejumlah dugaan penyimpangan dana desa tersebut.
Yandri mengatakan, pihaknya ingin memberikan efek jera bagi para oknum kepala desa itu agar tidak mengulangi dan yang belum melakukan jangan sampai melakukan.
"Tadi juga kami bicarakan dan kami juga minta ini disupervisi atau didalami oleh pihak Kejaksaan, sehingga ada efek jera, para oknum kepala desa itu agar tidak mengulangi dan yang belum melakukan jangan sampai melakukan," kata dia.
2. Akui memperoleh data dari PPATK

Yandri mengaku, data ini diperoleh dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Ia pun telah menyerahkan sepenuhnya hal itu kepada penegak hukum untuk menindaklanjuti penanganan temuan tersebut.
Kendati demikian, Yandri tak mau menyebut siapa kepala desa yang melakukan penyalahgunaan dana desa ini. Ia sepenuhnya menyerahkan kepada penegak hukum.
"Jadi kami di pihak yang meminta untuk aparat penegak hukum, tentu sudah kami serahkan. Kami tidak akan menyampaikan secara detail nama kepala desanya siapa, berapa jumlahnya, di desa mana, bulan berapa dia melakukan perbuatan tidak benar itu, semuanya sudah kami serahkan," kata Waketum PAN itu.
3. Yandri berterima kasih ke Kejagung

Terkahir, Yandri juga mengucapkan terima kasih atas kesediaan Kejaksaan Agung untuk mengawasi dana desa agar tidak jadi bancakan oknum-oknum tertentu di desa.
Saat ini telah ada aplikasi khusus dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia yaitu aplikasi Jaga Desa, aplikasi tersebut untuk melaporkan secara langsung persoalan yang ada di desa.
"Bayangkan selama 10 tahun terakhir dana desa itu ada Rp 610 triliun. Dan tahun ini, tahun 2025 ada Rp 71 Triliun. Nah oleh karena itu kami dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal perlu melakukan kolaborasi dengan aparat penegak hukum," kata Yandri.
"Karena bagaimanapun tangan kami tentu tidak sanggup secara sendirian untuk memastikan bahwa rupiah per rupiah dana itu benar adanya dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat," imbuh dia.
Turut mendampingi Mendes Yandri, yakni Wamendes Ahmad Riza Patria, Sekjen Kemendes Taufik Madjid, Irjen Teguh, Dirjen PDP Nugroho Setijo Nagoro, Staf Khusus Mendes PDT Yahdil Abdi Harahap, Kepala Biro Hukum Lalu Syaifuddin dan Penasehat Mendes Juanda.