Terdakwa Kasus Korupsi BTS 4G Disebut Punya Grup Main Judi Kartu

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) disebut kerap bermain judi dengan kartu remi. Hal itu diungkapkan saksi sekaligus konsultan bernama Lukas Torang Hutagalung.
Lukas menyebut, terdapat sebuah grup bernama Salju. Grup itu berisi orang-orang yang suka bermain kartu remi yang disertai judi.
"Teman-teman main kartu Yang Mulia," jelas Lukas kepada Hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).
1. Judi saat main kartu disebut untuk membuat permainan menarik

Lukas mengatakan, ada uang yang dikeluarkan saat main kartu. Hal ini disebut untuk membuat permainan menarik.
"Untuk menarik supaya interest ada (uang), Yang Mulia," jelas Lukas.
2. Sejumlah terdakwa disebut ikut main judi kartu

Sejumlah terdakwa dalam kasus ini seperti Galumbang Menak, Irwan Hermawan, Mukti Ali, dan Anang Achmad Latif masuk dalam grup tersebut. Jemy Sutjiawan juga menjadi salah satunya.
Judi yang mereka lakukan tidak dilakukan di satu lokasi. Namun, ia juga tidak mengetahui asal usul uang yang dijadikan taruhan.
"Saya gak tahu, uang saya, ya, uang saya saja," ujar Lukas.
3. Enam dari 11 orang yang terlibat kasus ini sudah disidang

Diketahui, 6 dari 11 orang dalam kasus ini telah menjadi terdakwa dan disidang.
Mereka adalah Menkominfo nonaktif, Johnny G Plate; Direktur Utama BAKTI Kominfo; Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Account Director PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.
Para terdakwa didakwa telah merugikan negara hingga Rp8 triliun. Mereka didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan PemberantasanTindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.