Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Terungkap, Ahok Mundur dari Pertamina karena Tak Sepaham dengan Jokowi

Ahok saat menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ahok saat menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pengadilan Tipikor Jakarta. (IDN Times/Lia Hutasoit)
Intinya sih...
  • Ahok mundur dari Pertamina karena perbedaan pandangan politik dengan Presiden Jokowi.
  • Sebelum mundur, Ahok telah menyelesaikan dan meninggalkan catatan penting dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2024.
  • Dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah ini menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp285 triliun.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisaris Utama Pertamina periode 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama atau yang kerap disapa Ahok, mengungkap alasan di balik pengunduran dirinya dari Pertamina. Ahok menyatakan mundur, karena dilatarbelakangi perbedaan pandangan politik dengan Presiden ke-7 RI Joko "Jokowi" Widodo.

Hal itu disampaikan Ahok saat menjadi saksi di sidang kasus korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1/2026), dengan terdakwa Kerry Adrianto Riza, Gading Ramadhan Joedo, Dimas Werhaspati, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne.

Pernyataan Ahok itu keluar setelah Jaksa Penuntut Umum menanyakan status pemberhentian Ahok dari jabatannya di Pertamina.

"Anda berhenti atau mengundurkan diri, Saudara Saksi?" tanya Jaksa di ruang sidang.

"Saya mengundurkan diri," jawab Ahok.

Ketika diminta menjelaskan alasan pengunduran diri itu, Ahok menegaskan bahwa faktor politik menjadi penyebab utamanya karena tidak sejalan dengan Presiden Jokowi.

Ahok menjelaskan, sebelum mundur dia telah menyelesaikan dan meninggalkan catatan penting dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2024. RKAP tersebut memuat sistem pengadaan baru yang ditargetkan mampu menghasilkan efisiensi hingga 46 persen dan telah ditandatangani oleh seluruh jajaran direksi.

"Bisa dijelaskan sedikit apa dasar latar belakangnya?" tanya jaksa.

"Saya seharusnya sudah mengundurkan diri di akhir Desember 2023 setelah saya selesai menyusun RKAP 2024. Sayangnya RKAP 2024 pengesahan RUPS oleh Menteri BUMN terlambat. Baru dilakukan di Januari. Nah begitu dilakukan di Januari, saya mundur," jawab Ahok.

"Tapi di situ saya sudah meninggalkan sebuah catatan RKAP dengan sistem pengadaan yang baru harus memberikan penghematan 46 persen. Dan direksi semua sudah tanda tangan. Nah, saya keluar karena alasan politik, beda pandangan dengan Presiden Pak Jokowi," katanya.

Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkap bahwa dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah ini menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai sekitar Rp285 triliun. Kerugian tersebut berasal dari dua komponen utama, yakni kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara, yang antara lain disebabkan oleh impor BBM dan penjualan solar nonsubsidi.

Total kerugian keuangan negara tercatat sekitar Rp70,5 triliun, sementara kerugian perekonomian negara mencapai sekitar Rp215,1 triliun. Jika digabungkan, total kerugian yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp285 triliun, dengan catatan angka tersebut dihitung menggunakan kurs rata-rata saat ini.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More

Ratusan Rumah dan 2 Sekolah Rusak Diterjang Angin Kencang di Jakarta Utara

27 Jan 2026, 16:34 WIBNews