Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Terungkap, Narkoba Happy Five Diedarkan untuk Perayaan Valentine

Konpers pengungkapan narkoba jenis happy five (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Jakarta, IDN Times - Jaringan peredaran narkoba atau psikotropika jenis Happy Five (H-5) terungkap. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Happy Five diedarkan menggunakan modus baru yakni melalui medium sejenis permen.

Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya sudah menyelidiki kasus ini dalam satu minggu dengan diawali informasi pengiriman barang dari Taiwan.

"Ini merupakan jaringan Internasional dengan menggunakan satu media seperti permen. Kalau kita buka internet, permen ini buatan London,'' jelas Yusri dalam konferensi pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (6/2).

1. Polisi temukan 38.400 butir permen berlogo "Like" yang mengandung Happy Five

Konpers pengungkapan narkoba jenis happy five (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Yusri menjelaskan, pihaknya menangkap pelaku bernama Eko (E) pada Sabtu (1/2) lalu di kediamannya tepatnya di Kemayoran, Jakarta Pusat. Akan tetapi, Polisi tak menemukan barang bukti. Polisi kemudian menuju kontrakan Eko yang tak jauh dari tempat tinggalnya.

Hasilnya, ditemukan sebuah koper hitam yang berisi 32 bungkus permen bermotif pita dan logo “Like”. Di dalamya, ada 30 bungkus lagi sasetan berwarna merah berbendera Inggris yang berisi 40 butir Happy Five.

"Jadi, kalau 30 kali 40 ada 1200 H-5 dalam satu bungkus. 32 bungkus kali 1200, total 38.400 butir. Ini temuan yang sangat besar," katanya.

"Pada saat tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka E (Eko), terdapat istri tersangka bernama IND yang bertugas menjaga barang bukti tersebut," katanya lagi.

2. Pelaku mendapat Happy Five atas perintah napi di LP Cipinang

Ilustrasi lapas. IDN Times/Dini suciatiningrum

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Eko mendapatkan Happy Five atas perintah dari narapidana (Napi) di lembaga permasyarakatan (LP) Cipinang. Happy Five itu dipesan dari Taiwan melalui paket kargo via Kantor Pos.

"Sudah kita kantongi siapa operatornya di sini. Operatornya ternyata masih napi di salah satu Lapas. Saya tidak menyebutkan (nama) karena masih didalami. Kita cari lagi siapa diatas karena dia (Eko) hanya suruhan dengan upah Rp50 juta," ujarnya.

Yusri menambahkan, Eko merupakan residivis atas kasus narkoba jenis sabu. Dia baru dibebaskan pada Desember 2019. Happy Five itu diedarkan di Jakarta khususnya di tempat-tempat hiburan.

"Memang ini kiriman dari Taiwan sudah dua kali. Pertama kita diamkan karena akan datang lagi. Kedua, (langsung) kita tangkap," sambung Yusri.

3. Happy Five akan digunakan saat perayaan valentine

Konpers pengungkapan narkoba jenis happy five (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Sementara itu, Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Budi S menuturkan, ribuan permen yang mengandung happy five itu akan digunakan pada perayaan hari valentine 14 Februari mendatang. Budi menambahkan, Jika dirupiahkan, 38.400 Happy Five tersebut mencapai Rp19,2 miliar.

"Hasil lab daripada obat ini mengandung nimetazepam. Itu adalah obat tidur untuk meringankan kecemasan dan insomnia. Efeknya mengandung unsur kegembiraan. Selanjutnya untuk penenang, efeknya menurunkan daya ingat serta menyebabkan ketergantungan," jelasnya.

Atas perbuatannya, Eko dikenakan Pasal 62 Undang-Undang No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancamam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Axel Joshua Harianja
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us