Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) batal menetapkan Tia Rahmania menjadi anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029. Hal itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1368 Tahn 2024, tentang perubahan keempat atas Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024, tentang penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum 2024.
Dalam keterangannya, KPU menyebut Tia Rahmania digantikan Bonnie Triyana. Tia disebutkan tidak memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena diberhentikan dari anggota partai. Dia maju sebagai caleg dari Dapil Banten I dari PDI Perjuangan (PDIP) dengan perolehan 36.516 suara.
IDN Times telah menghubungi sejumlah pengurus DPP PDIP terkait alasan pemberhentian Tia, namun belum mendapat jawaban.