Tiga Hakim Kasus Tom Lembong Langgar Kode Etik, Disanksi Nonpalu 6 Bulan

- Komisi Yudisial (KY) menyatakan 3 hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Tom Lembong.
- KY menjelaskan bahwa ketiga hakim tersebut melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim Angka 1 butir 1.1. (5) dan 1.1. (7), Angka 4, Angka 8, serta memberikan usulan agar ketiga hakim tersebut disanksi berupa hakim nonpalu selama enam bulan.
Jakarta, IDN Times - Komisi Yudisial (KY) memutuskan tiga hakim yang memeriksa, memutus, dan mengadili kasus dugaan korupsi yang sempat menjerat eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Ketiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tersebut adalah Dennie Arsan Fatrika, Purwanto S. Abdullah, dan Alfis Setyawan. Mereka menangani perkara kasus dugaan korupsi importasi gula yang terdaftar dengan nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.
Hal ini berdasarkan surat pemberitahuan putusan dari KY kepada pelapor dugaan pelanggaran etik hakim, yakni Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, bertanggal 19 Desember 2025.
"Menyatakan terlapor Dennie Arsan Fatrika, Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," demikian dikutip dari surat pemberitahuan tersebut, Jumat (26/12/2025).
KY menjelaskan, ketiga hakim tersebut melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim Angka 1 butir 1.1. (5) dan 1.1. (7), Angka 4, Angka 8 dan Angka 10 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) Jo Pasal 5 Ayat 3 huruf b dan huruf c, Pasal 8, Pasal 12 dan Pasal 14 Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Selain itu, KY menyatakan, memberikan usulan kepada Mahkamah Agung (MA) agar ketiga hakim tersebut disanksi berupa hakim nonpalu selama enam bulan.
"Memberikan usul sanksi sedang kepada para terlapor berupa hakim nonpalu selama enam bulan," kata KY.
Petikan Putusan Komisi Yudisial Nomor 0098/L/KY/VIII/2025 ini diputuskan dalam Sidang Pleno Komisi Yudisial Republik Indonesia, bertempat di Jakarta, pada Senin (8/12/2025).
Rapat pleno itu dihadiri oleh lima orang Anggota Komisi Yudisial RI, yaitu Amzulian Rifai sebagai Ketua merangkap Anggota, Siti Nurdjanah, Mukti Fajar Nur Dewata, M Taufiq, dan Sukma Violetta, masing-masing sebagai Anggota, dibantu Rista Magdalena sebagai Sekretaris Pengganti.


















