Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tim Hukum Pemilu Bersih 2024 Belum Terima Jawaban Somasi dari KPU

Ilustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)

Jakarta, IDN Times - Tim Hukum Advokasi Pemilu Bersih 2024 dari Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat, membantah sudah menerima jawaban somasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

"Terkait respons KPU, kami tim hukum belum mendapatkan respons dari KPU, terkait dengan somasi, kami sampai hari ini belum menerima jawaban somasi tersebut," kata dia dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (20/12/2022).

1. Surat jawaban somasi belum diterima

Lambang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Ibnu mengapresiasi pernyataan KPU RI yang mengklaim telah merespons somasi dari pihak Pemilu Bersih 2024. Namun, dia menegaskan, hingga saat ini belum mendapat surat jawaban somasi dari KPU RI.

"Alhamdulillah jika respons KPU demikian, tetapi secara fakta saya belum mendapatkan surat jawaban somasi dari KPU," ucap dia.

2. KPU klaim sudah jawab somasi

Kantor KPU RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, KPU RI mendapat somasi dari pihak Pemilu Bersih 2024 yang mengklaim mewakili sejumlah anggota KPU daerah, terkait adanya dugaan manipulasi data verifikasi faktual Partai Gelora, Partai Garuda, dan PKN.

Menanggapi hal itu, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Internal KPU, Mochammad Afifuddin, memastikan pihaknya sudah menjawab surat somasi tersebut. Dia menuturkan, surat itu ditandatangani dua hari yang lalu. 

Oleh sebab itu, ujar Afifuddin, seharusnya surat tersebut sudah diterima pihak yang mengajukan somasi.

"Sudah kita jawab (surat somasinya). Suratnya saya paraf itu kemarin dua hari lalu, seharusnya sudah sampai," ujar Afif di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (19/12/2022).

3. KPU RI disomasi kasus dugaan manipulasi verifikasi faktual partai politik

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Diketahui, Tim Hukum Advokasi Pemilu Bersih 2024 melayangkan tuntutan somasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU RI). Somasi itu terkait dugaan manipulasi data verifikasi faktual partai politik.

Adapun lembaga hukum yang melayangkan tuntutan tersebut, ialah firma hukum Themis Indonesia dan AMAR Law Firm and Public Interest Law.

Perwakilan firma hukum Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat, menjelaskan pihaknya melayangkan somasi tersebut dan diterima bagian persuratan KPU RI. Surat tersebut berisi pengaduan dugaan kecurangan tahapan verifikasi parpol peserta Pemilu 2024.

“Beberapa hari yang lalu kami menerima beberapa aduan atau beberapa laporan dari berbagai komisioner, anggota komisioner maupun ketua komisioner yang di daerah maupun pegawai teknis di KPU di beberapa daerah, menyampaikan adanya dugaan pemalsuan atau kecurangan dalam proses verifikasi parpol calon peserta pemilu,” ujar Syamsu di kantor KPU, Selasa (13/12/2022).

Syamsu menjelaskan, laporan yang dilayangkan kepada KPU RI tersebut merupakan akibat temuan beberapa modus dugaan kecurangan dalam verifikasi faktual parpol. Salah satunya, adanya dugaan temuan terjadi di beberapa daerah yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) diubah menjadi memenuhi syarat (MS). 

“Kemudian kami menduga berdasarkan cerita dari teman-teman adanya sebuah dugaan intimidasi dari KPU pusat kepada teman-teman di daerah, kepada KPU di provinsi maupun daerah untuk melakukan hal itu (manipulasi data),” tutur dia. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us