Timnas AMIN Masih Yakin Gus Miftah Lakukan Politik Uang

Jakarta, IDN Times - Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) menanggapi sikap Bawaslu Pamekasan yang menyetop kasus bagi-bagi uang pimpinan Pengasuh Pondok Pesantren Ora Aji, KH Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah.Â
Jubir Timnas AMIN, Iwan Tarigan, mengatakan, pihaknya masih yakin Gus Miftah melakukan tindakan politik uang atas aksinya membagi-bagikan uang karena kedekatannya dengan Capres Nomor Urut 2, Prabowo Subianto.
Meski begitu, Iwan tetap menghormati keputusan Bawaslu Pemekasan yang menyetop kasus bagi-bagi uang yang dilakukan oleh Gus Miftah karena tidak ada unsur pidana yang ditemukan.
"Kami tetap berkeyakinan kami apa yang dilakukan oleh Gus Miftah adalah money politic (politik uang) karena kedekatan beliau dengan capres dua ini bisa dilihat dari kehadiran beliau saat debat pertama dan peristiwa sebelumnya," kata dia kepada jurnalis, Senin (15/1/2024).
1. Minta Bawaslu lebih intens kawal pemilu

ilustrasi pilkada (IDN Times/Esti Suryani) Lebih lanjut, Iwan meminta Baswaslu supaya lebih intens untuk mengawasi pemilu dan tidak ragu melakukan penegakan hukum karena hal tersebut telah menjadi mandat Undang-Undang Pemilu.
Iwan juga mengimbau, Bawaslu lebih intens mengawasi para kandidat yang saat ini menjabat sebagai pejabat publik karena rentan menyalahgunakan kekuasaan, kekuasaan negara dan melakukan tindakan politik uang.
"Kami mengimbau kepada Bawaslu agar tetap lebih intens mengawasi pemilu dan tidak ragu melakukan penegakan hukum karena hal tersebut adalah perintah UU Pemilu," kata dia.
2. Politik uang hanya menghasilkan pemimpin yang peduli kepentingan pribadi

Ilustrasi kampanye politik uang (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa) Menurut Iwan, praktik politik uang hanya akan menghasilkan pemimpin yang hanya peduli terhadap kepentingan pribadi dan golongan, bukan masyarakat yang memilihnya.
Pemimpin yang lahir dari politik uang hanya akan berkewajiban mencari keuntungan dari jabatannya, salah satunya untuk mengembalikan modal yang keluar dalam kampanye.Â
"Akhirnya setelah menjabat, dia akan melakukan berbagai kecurangan, menerima suap, gratifikasi atau korupsi lainnya dengan berbagai macam bentuk. Tidak heran jika politik uang disebut sebagai mother of corruption atau induknya korupsi," kata dia.
3. Bawaslu tidak temukan unsur pidana dalam kasus Gus Miftah

Miftah bagi-bagi uang di Pamekasan, Madura. (twitter.com/alisyarief) Diketahui, Bawaslu Kabupaten Pamekasan menghentikan penyelidikan kasus dugaan bagi-bagi uang yang dilakukan Gus Miftah pada 28 Desember 2023.
Ketua Bawaslu Pamekasan, Suka Unbara Tirta Firdaus, mengatakan, penghentian penyelidikan kasus Gus Miftah karena tidak ditemukan unsur pidana.
"Penghentian penyelidikan itu, karena tidak memenuhi unsur pidana," kata dia melansir ANTARA.
Adapun unsur pidana yang dimaksud tertuang dalam Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam pasal tersebut dijelaskan, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja memberikan uang sebagai imbalan kampanye, maka dipidana dengan hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
"Hasil penyelidikan yang dilakukan tim Bawaslu Pamekasan menyebutkan bahwa uang yang dibagikan merupakan uang pribadi pengusaha tembakau Haji Her," katanya.
Â
Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.



















