Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

TNI AL Akui Anggotanya Ikut Terlibat Penyiraman Air Keras ke Aktivis

TNI AL Akui Anggotanya Ikut Terlibat Penyiraman Air Keras ke Aktivis
Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, Andrie Yunus (Tangkapan layar YouTube MK)

Jakarta, IDN Times - Mabes TNI Angkatan Laut (AL) akui anggotanya ikut terlibat dalam aksi penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus pada Kamis (12/3/2026). Proses hukum yang berlangsung kini ditangani oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

"Memang benar di antara terduga pelaku merupakan personel TNI AL yang berdinas di Denma (Detasemen Markas) Badan Intelijen Strategis TNI. Itu sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh Danpuspom TNI dalam pemberian keterangan pers pada Rabu (18/3/2026)," ujar Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Muda Tunggul kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Sabtu (21/3/2026).

Pihaknya mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan di Puspom TNI. "Kami percaya terhadap proses hukum yang berjalan dan Puspom akan bekerja secara profesional serta transparan," tutur dia.

Ketika IDN Times tanyakan dari empat anggota TNI yang diungkap berapa banyak prajurit TNI AL yang terlibat, Tunggul tak memberikan respons.

1. Aksi penyiraman air keras merupakan operasi intelijen yang libatkan belasan orang

Andrie Yunus, air keras
CCTV yang merekam Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus saat disiram air keras oleh OTK di Salemba (Dok. Istimewa)

Sementara, Tim advokasi untuk demokrasi (TAUD) yang mengawal secara dekat kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, mengungkap temuan mengejutkan. Mereka mengatakan upaya pembubuhan terhadap aktivis KontraS itu merupakan operasi intelijen besar yang melibatkan belasan individu. Hal ini berbeda dari pernyataan yang disampaikan oleh Mabes TNI bahwa pelaku penyiraman air keras berjumlah empat prajurit.

"Dugaan ini berdasarkan bukti permulaan. Hasilnya menunjukkan operasi ini dilakukan oleh belasan orang pelaku dan di antaranya terdapat keterlibatan pelaku sipil," ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Fadhil Alfathan di dalam keterangan yang dikutip pada Sabtu (21/3/2026).

Fadhil dan tujuh individu lainnya menjadi kuasa hukum bagi kasus upaya pembunuhan terhadap Andrie. Ia mengatakan belasan individu tersebut, kata Fadhil, saling berkoordinasi sepanjang Kamis malam (12/3/2026) seperti yang terpantau di dalam kamera pengawas milik Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

"Empat orang pelaku yang disampaikan baik oleh pihak kepolisian maupun Puspom TNI sangat jauh di bawah temuan kami," tutur dia.

Oleh sebab itu, kata Fadhil, TAUD terus mendalami sejumlah bukti untuk memastikan akuntabilitas aparat penegak hukum.

2. Penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan pelanggaran HAM

Andrie Yunus
Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus yang jadi korban penyiraman air keras (di tengah). (IDN Times/Santi Dewi)

Lebih lanjut, Fadhil mengatakan dengan adanya bukti awal yang dikumpulkan oleh TAUD bahwa operasi itu melibatkan belasan individu menunjukkan upaya pembunuhan itu merupakan operasi besar dan terstruktur. Operasi tersebut, kata Fadhil digerakan oleh pihak yang memiliki otoritas.

"Kami menduga bahwa percobaan pembunuhan berencana terhadap Andrie Yunus melibatkan jaringan yang lebih besar, terlatih dan sistematis," ujar Fadhil.

Oleh sebab itu, TAUD mendesak pihak kepolisian agar terus melakukan penyelidikan untuk mencari aktor intelektual yang bertanggung jawab. Selain itu, kata Fadhil, aktor-aktor yang memberikan dukungan operasional bagi para pelaku juga harus diungkap.

"Upaya percobaan pembunuhan berencana terhadap Andrie Yunus adalah pelanggaran HAM yang titik berat kerugian sesungguhnya dialami secara langsung oleh korban yang merupakan warga sipil," katanya.

Maka, sesuai dengan Undang-Undang TNI tahun 2025 pasal 65, prajurit TNI yang ikut terlibat seharusnya diadili di peradilan umum. Sebab, mereka melakukan tindak pidana umum dan bukan militer.

"Oleh karena itu tidak ada alasan yang cukup untuk menarik perkara ini ke pengadilan militer," imbuhnya.

3. TAUD desak Puspom TNI rilis wajah 4 anggota BAIS ke publik

Danpuspom, Yusri Nuryanto
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom), Mayjen TNI Yusri Nuryanto (tengah) ketika memberikan keterangan pers soal keterlibatan anggota TNI dalam penyiraman air keras. (IDN Times/Santi Dewi)

TAUD juga memantau perkembangan penyelidikan yang dilakukan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI yang menyatakan sudah menahan empat anggota sebagai tersangka. Mereka mengungkap inisial keempatnya yakni Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Satu BHW, dan Sersan Dua ES. Meski begitu, temuan tersebut dianggap TAUD janggal.

"Pernyataan Puspom TNI tidak dapat dipastikan kebenarannya karena tidak disertai dengan publikasi informasi yang lengkap tentang bukti permulaan yang dimiliki oleh Puspom TNI mengenai keempat orang tersebut," kata Fadhil.

"Maka, kami mendesak Puspom TNI untuk bersikap transparan dan akuntabel dengan merilis foto atau menunjukkan pelaku secara langsung agar dapa diverifikasi kebenarannya oleh masyarakat secara independen," imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us

Latest in News

See More

Udah-CEK FAKTA: Indonesia Hapus Instagram hingga TikTok Mulai 28 Maret 2026

21 Mar 2026, 20:16 WIBNews