Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

TNI Kerahkan 157.654 Personel untuk Amankan Pilkada 2024

Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto di acara rakornas pemerintah pusat dan daerah 2024. (Dokumentasi Puspen TNI)
Intinya sih...
  • TNI mengerahkan 157.654 personel untuk amankan Pilkada serentak 2024
  • 19 prajurit TNI mundur demi maju di Pilkada 2024 sesuai aturan UU Pilkada

Jakarta, IDN Times - Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto mengatakan, TNI bakal mengerahkan 157.654 personel untuk mengamankan setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024. Untuk mewujudkan itu, TNI bakal bersinergi dengan Polri. 

"Dalam kaitannya dengan Pilkada serentak, TNI akan membantu pemerintah dan penyelenggaraan Pilkada serentak 2024. Kami akan membantu Polri dalam pengamanan setiap tahapan perhelatan Pilkada serentak dengan mengerahkan 157.654 personel," ujar Agus dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/11/2024). 

Ia juga memaparkan, sejumlah langkah konkret yang telah diambil TNI untuk mendukung Asta Cita, khususnya dalam memperkuat sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa di berbagai bidang, antara lain ketahanan pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.

TNI, kata Agus, sudah mewujudkan program Asta Cita lewat sejumlah program, antara lain optimalisasi lahan Papua untuk swasembada pangan, pompanisasi, TNI AD Manunggal Air, dan penyiapan dapur sehat di wilayah Indonesia.

1. TNI minta prajurit aktif mundur bila ikut Pilkada 2024

ilustrasi TNI AD (ANTARA FOTO/Fauzan)

Sementara sesuai aturan yang berlaku di dalam UU Pilkada, prajurit TNI diminta mundur bila ikut serta menjadi peserta Pilkada 2024. Berdasarkan data di TNI Angkatan Darat (AD), ada 19 prajurit TNI aktif yang memilih mundur demi maju di Pilkada 2024.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana mengatakan, 19 orang itu terdiri dari 10 orang perwira, dan sembilan orang bintara.

"Saat penetapan calon kepala daerah, yang bersangkutan harus mengundurkan diri, pensiun dini. Waktu penetapan calon (kepala daerah) gak boleh berstatus TNI," ujar Wahyu ketika dihubungi pada 29 Oktober 2024 lalu. 

Ia juga menegaskan, anggota yang sudah mundur tidak bisa kembali aktif jika kalah dalam kontestasi pilkada.

"Berarti kalau setelah itu dia berproses pilkada dan dia kalah, statusnya sudah pensiun, bukan TNI lagi. Dia juga gak bisa (aktif lagi). Kan mereka sudah pensiun dini sebelum penetapan," katanya. 

2. Prajurit TNI yang ikut Pilkada sudah harus mundur sebelum 22 September 2024

Tito Karnavian di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat (6/8/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian sebelumnya mengatakan, personel TNI, Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah harus mundur sebelum 22 September 2024. Momen tersebut terjadi ketika penetapan paslon secara resmi. 

"Untuk yang dari ASN, TNI, Polri sebelum tanggal 22 September penetapan, mereka sudah harus mengundurkan diri atau berhenti dari jabatan ASN, TNI dan Polri untuk ikut dalam kontestasi," ujar Tito di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 8 Juli 2024 lalu. 

Hal itu juga berlaku bagi anggota DPR dan DPRD. Mereka harus mundur dari posisinya sebagai wakil rakyat bila ingin ikut kontestasi di pilkada.

3. Sebanyak 37 provinsi gelar Pilkada serentak 2024

Logistik kotak suara untuk Pilkada Kota Semarang 2024 mulai datang ke Gudang Logistik KPU, di Kawasan Industri Candi, Jalan Gatot Subroto, Semarang, Sabtu (5/10/2024). (dok. KPU)

Menurut data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), total daerah yang mengikuti penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 di Indonesia sebanyak 37 provinsi, dan 508 kabupaten/kota. Pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak dilakukan Rabu (27/11/2024).

Adapun Daerah Istimewa Yogyakarta tidak menggelar Pilkada. Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Sesuai dengan ketentuan dalam UU tersebut dijelaskan bahwa jabatan kepala daerah, yaitu Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dilakukan dengan penetapan bukan Pilkada. 

Berikut daftar 37 provinsi di Indonesia yang melaksanakan Pilkada serentak 2024:

  1. Pemilihan Umum Gubernur Aceh 2024
  2. Pemilihan Umum Gubernur Bengkulu 2024
  3. Pemilihan Umum Gubernur Jambi 2024
  4. Pemilihan Umum Gubernur Kepulauan Bangka Belitung 2024
  5. Pemilihan Umum Gubernur Kepulauan Riau 2024
  6. Pemilihan Umum Gubernur Lampung 2024
  7. Pemilihan Umum Gubernur Riau 2024
  8. Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Barat 2024
  9. Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Utara 2024
  10. Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Selatan 2024
  11. Pemilihan Umum Gubernur Banten 2024
  12. Pemilihan Umum Gubernur DKI Jakarta 2024
  13. Pemilihan Umum Gubernur Jawa Barat 2024
  14. Pemilihan Umum Gubernur Jawa Tengah 2024
  15. Pemilihan Umum Gubernur Jawa Timur 2024
  16. Pemilihan Umum Gubernur Bali 2024
  17. Pemilihan Umum Gubernur Nusa Tenggara Barat 2024
  18. Pemilihan Umum Gubernur Nusa Tenggara Timur 2024
  19. Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Barat 2024
  20. Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Selatan 2024
  21. Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Timur 2024
  22. Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Tengah 2024
  23. Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Utara 2024
  24. Pemilihan Umum Gubernur Gorontalo 2024
  25. Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Barat 2024
  26. Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Selatan 2024
  27. Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Tengah 2024
  28. Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Tenggara 2024
  29. Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Utara 2024
  30. Pemilihan Umum Gubernur Maluku 2024
  31. Pemilihan Umum Gubernur Maluku Utara 2024
  32. Pemilihan Umum Gubernur Papua 2024
  33. Pemilihan Umum Gubernur Papua Barat 2024
  34. Pemilihan Umum Gubernur Papua Barat Daya 2024
  35. Pemilihan Umum Gubernur Papua Pegunungan 2024
  36. Pemilihan Umum Gubernur Papua Selatan 2024
  37. Pemilihan Umum Gubernur Papua Tengah 2024
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Jujuk Ernawati
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us