Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250718-WA0025.jpg
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dipeluk sang istri usai menerima vonis hakim, Jumat (18/7/2025) (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong disambut pelukan sang istri, Francisca Wihardja dan mantan Gubernur Anies Baswedan usai menerima vonis hakim. Ia divonis 4 tahun enam bulan penjara dan denda Rp750 juta.

Momen itu terjadi sesaat setelah Majelis Hakim tiga kali mengetuk palu tanda berakhirnya rangkaian persidangan. Kuasa Hukum Tom Lembong langsung menarik Ciska dari kerumunan untuk bertemu dengan Tom Lembong.

Cisca dan Tom Lembong sempat menyalami beberapa Tim Penasihat Hukum.

Ketika Tom berbalik badan, Cisca langsung memeluknya. Cisca juga beberapa kali menemukan nepuk pundak Tom.

Setelahnya, Anies yang berada di kursi pengunjung langsung berdiri dan memeluknya. Kemudian mereka sempat berbincang, sembari Tom kembali memakai rompi tahanan.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Sebelumnya, Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dalam kasus impor gula kristal mentah. Ia juga dituntut untuk membayar pidana denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Diketahui, Tom Lembong didakwa merugikan negara Rp578.105.411.622 akibat kebijakan impor gula. Jaksa menyebut kebijakan itu diambil tanpa koordinasi dengan kementerian lainnya dan dilakukan saat stok surplus.

Ada 10 pihak yang menerima keuntungan kebijakan Tom Lembong ini. Totalnya mencapai Rp515.408.740.970,36.

Atas perbuatannya, Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editorial Team