Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tom Lembong Sesalkan Hakim yang Mengadilinya Jadi Tersangka Korupsi

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong usai jalani sidang pada Kamis (6/3/2025). (IDN Times/Aryodamar)
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong usai jalani sidang pada Kamis (6/3/2025). (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Hakim Ali Muhtarom ditetapkan tersangka korupsi penanganan perkara, termasuk dalam kasus mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
  • Tom Lembong menyesalkan kejadian tersebut dan menyerahkan perkaranya kepada majelis hakim yang mengadilinya.

Jakarta, IDN Times - Hakim Ali Muhtarom ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penanganan perkara. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Ali ternyata menjadi salah satu hakim yang mengadili perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Tom Lembong pun menyesalkan kejadian tersebut.

"Ya itu patut disesalkan. Dari awal saya sempat bilang, kita serahkan ke Yang Maha Kuasa. Tetap percaya sama Yang Maha Adil, Maha Mengetahui. Senantiasa bersikap positif, kondusif," ujar Tom di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).

1. Tom Lembong serahkan perkaranya ke majelis hakim

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong usai jalani sidang pada Kamis (6/3/2025). (IDN Times/Aryodamar)
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong usai jalani sidang pada Kamis (6/3/2025). (IDN Times/Aryodamar)

Tom tak berkomentar lebih lanjut terkait hal tersebut. Ia menyerahkan perkaranya kepada majelis hakim yang mengadili perkaranya.

"Yang terbaik buat Indonesia ya, yang penting itu negara dan, bangsa. untuk perkara saya, saya serahkan ke majelis hakim," ujar Tom.

2. Hakim Ali Muhtarom diganti usai jadi tersangka korupsi

Sidang Tom Lembong (IDN Times/Aryodamar)
Sidang Tom Lembong (IDN Times/Aryodamar)

Hakim Ali Muhtarom pun diganti karena terjerat korupsi dan ditahan Kejaksaan Agung. Hal itu disampaikan pada persidangan Tom Lembong.

"Menimbang bahwa oleh karena hakim anggota atas nama Ali Mutarom sedang berhalangan tetap dan tidak dapat bersidang lagi, maka untuk mengadili perkara tersebut perlu ditujuk hakim anggota untuk menggantikan yang susunannya akan ditetapkan di bawah ini," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/4).

"Menetapkan menunjuk Deni Patrisan selaku hakim ketua, Purwanto S Abdullah selaku hakim anggota, Alfis Setiawan selaku hakim anggota," lanjutnya.

3. Tom Lembong didakwa rugikan negara Rp578 M

Tom Lembong saat menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula di PN Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025). (IDN Times/Aryodamar).
Tom Lembong saat menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula di PN Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025). (IDN Times/Aryodamar).

Tom Lembong didakwa merugikan negara Rp578.105.411.622 akibat kebijakan impor gula. Jaksa menyebut kebijakan itu diambil tanpa koordinasi dengan kementerian lainnya dan dilakukan saat stok surplus.

Ada 10 pihak yang menerima keuntungan kebijakan Tom Lembong ini. Totalnya mencapai Rp515.408.740.970,36.

Atas perbuatannya, Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us