Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula: Diborgol, Langsung Ditahan

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan era Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka korupsi impor gula.
Selama 40 menit usai diumumkan sebagai tersangka, Tom Lembong keluar dari ruang pemeriksaan.
Ia terlihat sudah memakai rompi merah mudah khas tahanan Kejagung dengan tangan diborgol.
Tom akan ditahan di Rutan Kejaksaan Agung cabang Salemba. Ia irit bicara selama digiring ke mobil tahanan.
"Saya menyerahkan semua kepada Tuhan yang Maha Kuasa," ujar Tom di Kejaksaan Agung, Selasa (29/10/2024).
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI 2015-2016 sebagai tersangka. Kasus ini diduga merugikan negara Rp400 miliar.