Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Unggah TikTok, Luhut Berpesan untuk Anak Muda di Kasus Haris-Fatia

Luhut Pandjaitan Hadiri Sidang Pencemaran Nama Baiknya di PN Jaktim (youtube.com/Jakartanicus)
Luhut Pandjaitan Hadiri Sidang Pencemaran Nama Baiknya di PN Jaktim (youtube.com/Jakartanicus)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, menjadi saksi dalam sidang kasus pencemaran nama baiknya dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 8 Juni 2023.

Di akhir sidang, Luhut meminta waktu kepada majelis hakim menyampaikan komentar tentang sidang tersebut, dan menyampaikan pesan pada anak-anak muda agar jangan mencederai negara Indonesia. Pesan ini juga diunggah di akun TikTok, Opungluhutfans.

"Saya bisa kasih komentar terakhir kalau diizinkan? Yang terima kasih bahwa sidang ini hari ini sudah hampir berakhir dan saya ingin menyampaikan sekali lagi kepada anak-anak muda ini terima kasih mereka sudah menjadi penanya-penanya dan saya titip kalian adalah orang Indonesia, jadi jangan mencederai negaramu sendiri. Negara kita ini negara Indonesia ini terus maju dan berkembang ke depan," kata Luhut.

1. Banyak pejabat yang bekerja dengan hati

Luhut Pandjaitan Hadiri Sidang Pencemaran Nama Baiknya di PN Jaktim (youtube.com/Jakartanicus)
Luhut Pandjaitan Hadiri Sidang Pencemaran Nama Baiknya di PN Jaktim (youtube.com/Jakartanicus)

Luhut meminta agar jangan melihat pejabat-pejabat itu banyak yang tidak bermutu. Justru, banyak pejabat yang bekerja dengan hati hingga mempertaruhkan nyawanya untuk negeri ini.

"Dan jangan melihat bahwa pejabat itu banyak orang-orang yang tidak bermutu, banyak sekarang yang punya hati dan mereka bekerja dengan hati dan mempertaruhkan juga nyawanya untuk negeri ini," kata dia.

2. Luhut tak ingin cederai negara yang diperjuangkan

Luhut Pandjaitan Hadiri Sidang Pencemaran Nama Baiknya di PN Jaktim (youtube.com/Jakartanicus)
Luhut Pandjaitan Hadiri Sidang Pencemaran Nama Baiknya di PN Jaktim (youtube.com/Jakartanicus)

Luhut menegaskan dia tidak akan mencederai apa yang sudah diproklamasikan para pendiri bangsa, sebab Luhut pernah mengalami masa tersebut.    

"Anda mungkin belum pernah mengalami itu, kami-kami ini mengalami itu dan kami juga tidak ingin mencederai apa yang sudah diproklamasikan oleh pendiri bangsa ini," katanya, bernada tinggi.

3. Luhut minta masyarakat cek data-data

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Luhut berpesan kepada masyarakat agar tidak membuat kesimpulan sebelum mengecek data. Dia lalu menyinggung jejak digital yang hidup sepanjang masa.

"Saya titip sekali lagi, sebelum Anda memberikan sesuatu kesimpulan-kesimpulan, cermati data-data yang ada, baru Anda sampai kepada kesimpulan, sehingga tidak ada orang yang kamu cederai yang sekarang jejak digital ya itu akan hidup sepanjang masa," ujar dia, ketus.

4. Luhut serahkan kasus pencemaran nama baik ke pengadilan

Polisi tutup gerbang ke PN Jaktim saat sidang pemeriksaan Fatia-Haris pada Kamis (8/6/2023). (IDN TImes/Lia Hutasoit)
Polisi tutup gerbang ke PN Jaktim saat sidang pemeriksaan Fatia-Haris pada Kamis (8/6/2023). (IDN TImes/Lia Hutasoit)

Diketahui, Haris Azhar menggunggah video YouTube berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!!" pada 21 Agustus 2021 yang membahas soal Luhut.

Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, melalui pembahasan di video menyebut Luhut sebagai pemegang saham di Toba Sejahtera Group, dan digambarkan memiliki usaha pertambangan yang berlokasi di Blok Wabu, Kabupaten Intan Jaya, Papua.

Saat ditanya apakah dia akan memaafkan Haris dan Fatia, Luhut mengatakan, jika ada permintaaan maaf dari mereka, dia menyerahkannya kepada pengadilan. Menurut dia, kasus tersebut harus menjadi pelajaran agar siapapun bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya

"Biarlah pengadilan yang memutuskan nanti. Biar belajar semua siapapun kamu untuk abuse of power. Siapapun Anda tidak boleh tidak bertanggung jawab terhadap apa yang disampaikan. Saya kira pengadilan biar memutuskan, saya akan terima apapun karena yang diputuskan pengadilan saya percaya mengenai keadilan," ujar purnawirawan TNI itu.

Dalam kasus ini, Haris dan Fatia dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Haris Azhar didakwa melanggar Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 UU ITE dan Pasal 14 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Sementara itu, Fatia didakwa melanggar Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
Dini Suciatiningrum
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us