Untuk Hadapi Sidang Perdana, 50 Pengacara Siap Bela Ahok

Kasus Ahok tak lama lagi akan disidangkan. Banyak pihak yang ingin Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok segera diadili. Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Daerah Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta, Novel Bamukmin juga menggugat Calon Gubernur DKI Jakarta, Ahok secara perdata senilai 204 juta rupiah. Novel menganggap, Ahok harus menanggung kerugian yang dialami Novel akibat kasus penistaan agama Islam.

Dikutip Liputan6.com, (6/12), Ahok pun siap meladeni gugatan yang dilayangkan kepadanya. Ketua tim kuasa hukum Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Sirra Prayuna mengatakan bahwa timnya sangat amat siap menghadapi sidang pertama kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Ahok.
Menurut Sirra, saat ini timnya telah menyiapkan 50 pengacara untuk menyusun pembelaan bagi Ahok. Jumlah sekitar 50 orang ini dari berbagai unsur parpol dan profesional. Sirra mengatakan tim kuasa hukum yang turun membela Ahok nantinya akan dibagi dalam dua tim pengacara. Tim pertama, terdiri dari 10 pengacara yang hadir di persidangan. Dan tim kedua bertugas untuk menyusun alat bukti dan validasi informasi dan keterangan.
Konon orang yang membela Ahok bukan orang sembarangan.

Sirra juga mengatakan bahwa saat ini tim kuasa hukum masih dalam tahap menyeleksi. Namun, Sirra memastikan pengacara yang akan mendampingi Ahok sudah memiliki nama di dunia hukum. Diharapkan pada selasa pekan depan sudah selesai 10 nama pengacara tersebut.
Sirra Prayuna juga mengatakan sesungguhnya kasus yang dialami kliennya itu termasuk kasus biasa. Namun, kasus ini menjadi luar biasa ketika tersangkanya pejabat publik. Kedua, Ahok juga sedang mengikuti proses electoral. Ketiga, pers luar biasa mewartakan kasus ini. Dan keempat, reaksi publik menjadi besar.
Proses penegakan hukum kasus penodaan agama ini begitu cepat.

Sirra menuturkan proses penegakan hukum kasus dugaan penodaan agama ini begitu cepat. Dua minggu setelah demo 4 November, Wapres Jusuf Kalla langsung mengatakan bahwa dua minggu harus diselesaikan. Begitu cepatnya kasus ini menjadi sebuah prestasi bagi aparat penegak hukum di akhir tahun. Dia meminta semua pihak menghormati proses hukum ini. Soal desakan-desakan menahan Ahok, Sirra mengatakan kliennya sangat kooperatif, selalu memenuhi panggilan polisi, dan mengikuti proses hukum.

Dia juga menjamin kliennya tidak bakal menghilangkan barang bukti. Sirra berharap, saat masuk proses peradilan nanti, masyarakat menjunjung tinggi hukum. Menurut dia, peradilan harus bebas dari intervensi pihak mana pun. Peradilan adalah instrumen menguji tuduhan pelanggaran hukum seseorang. Pasalnya dia menilai bahwa kasus ini sudah diadili oleh publik.