Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

[UPDATE] Kawal Pemilu: Jokowi-Ma'ruf Unggul 6.807.675 Suara

[UPDATE] Kawal Pemilu: Jokowi-Ma'ruf Unggul 6.807.675 Suara
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Share Article

Jakarta, IDN Times - Suara pasangan Calon Presiden-Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Joko "Jokowi" Widodo-Ma'ruf Amin untuk sementara unggul, berdasarkan tabulasi suara masuk yang diterima kawalpemilu.org, Sabtu (20/4) hingga pukul 20.40 WIB.

Suara Jokowi-Ma'ruf dengan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno selisih selisih 134.551 suara.

1. Jokowi-Ma'ruf unggul dengan selisih 134.551 suara

IDN Times/Fitang Budhi Adhitia
IDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Suara Jokowi-Ma'ruf sementara memperoleh 6.807.675 suara, sedangkan pasangan Prabowo-Sandiaga sebanyak 6.673.124 suara, atau selisih 134.551 suara.

2. Jokowi unggul di 12 provinsi dan luar negeri

(ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
(ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Pasangan Jokowi-Ma'ruf unggul di 12 provinsi, yakni Kalimantan Utara, Papua Barat, Papua, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, NTT, Bali, Jawa Timur, Yogyakarta, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Bangka Belitung. Jokowi juga unggul di luar negeri.

Sementara, Prabowo-Sandiaga unggul di 22 provinsi yakni Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Riau, Jawa Barat, Banten, NTB, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Maluku, dan Maluku Utara.

Sedangkan suara sah sebanyak 13.480.347 dan suara tidak sah 236.113.

3. Situs Kawal Pemilu terakreditasi Bawaslu

Dok.IDN Times/Istimewa
Dok.IDN Times/Istimewa

Kawal Pemilu merupakan proyek urun daya (crowdsourcing) antara warganet pro data Indonesia yang didirikan pada 2014, untuk menjaga suara rakyat pada setiap Pemilihan Umum.

Kawal Pemilu resmi terakreditasi oleh Badan Pengawas (Bawaslu RI) dan tidak terafiliasi dengan pihak mana pun.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya

Related Articles

See More

Anggota DPR Usul Pembentukan UU Sistem Ekonomi NKRI, Singgung Pasal 33

08 Jun 2026, 06:30 WIBNews