Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Usai Ada Dugaan Korupsi, Pemprov DKI Gak Pernah Bahas Tanah Munjul

Sidang eks Dirut PD Sarana Jaya Yoory Pinontoan pada Kamis (21/10/2021). (IDN Times/Aryodamar)
Sidang eks Dirut PD Sarana Jaya Yoory Pinontoan pada Kamis (21/10/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD), Riyadi, mengungkapkan bahwa tak pernah ada lagi pembahasan mengenai pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur terkait program DP 0 rupiah setelah adanya dugaan korupsi.

Hal itu terungkap dalam sidang untuk terdakwa eks Dirut PD Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

“Tidak, karena masih dalam proses hukum. Kami tahu ada proses hukum. Tapi karena tahu masih ada proses hukum, kami tidak berani ngapa-ngapin,” ungkap Riyadi, usai ditanya hakim, Saifuddin Zuhri, pada Kamis (21/10/2021).

1. Anies dan jajarannya disebut gak pernah panggil saksi buat bahas tanah Munjul

Gubernur DKI Anies Baswedan memakai syal Pelastina-Indonesia saat melaksanakan shalat Idul Fitri (Dok. Instagram/@Aniesbaswedan)
Gubernur DKI Anies Baswedan memakai syal Pelastina-Indonesia saat melaksanakan shalat Idul Fitri (Dok. Instagram/@Aniesbaswedan)

Hakim kemudian kembali menayakan, apakah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, maupuan Sekretaris Daerah, Marullah Matali, pernah melakukan pembahasan mengenai pengadaan tanah munjul setelah adanya kasus korupsi. Menurut Riyadi hal itu tak pernah terjadi.

"Oh tidak. Saya gak pernah dipanggil gubernur dan sekda terkait ini," ujarnya.

2. BUMD hanya diminta lakukan evaluasi SOP khususnya pada Sarana Jaya

default-image.png
Default Image IDN

Riyadi mengatakan, tidak ada pembahasan formal yang dilakukan pemerintah daerah usai pengadaan tanah Munjul bermasalah. Menurutnya, hanya ada pembahasan untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh.

"Kita diminta untuk evaluasi SOP di Sarana Jaya, kemudian koordinasi dengan inspektorat untuk evaluasi SOP pengadaan secara umum," ujarnya.

3. Eks Dirut PD Sarana Jaya didakwa rugikan negara Rp152,56 miliar

Yoory C. Pinontoan. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Yoory C. Pinontoan. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Dalam kasus ini, eks Direktur Utama PD Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan, didakwa telah melakukan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.  Akibat perbuatannya, negara dirugikan hinga Rp152.565.440.000.

Jaksa mengatakan, Yoory sebenarnya tahu bahwa tanah di Munjul itu tak layak dijadikan proyek hunian rumah DP 0 rupiah. Namun, ia tetao meyetujui pengadaan tanah Munjul dan menyebabkan kerugian negara.

Atas perbuatannya, Yoory didakwa memperkaya orang lain serta korporasi melalui pengadaan tanah Munjul. Ia didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vanny El Rahman
Aryodamar
Vanny El Rahman
EditorVanny El Rahman
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us