Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Usai Diperiksa KPK, Ribka Tjiptaning PDIP: Kenapa Baru Sekarang?

Ribka Tjiptaning (IDN Times/Aryodamar)
Ribka Tjiptaning (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN T imes - Politikus PDI Perjuangan (PDIP), Ribka Tjiptaning telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Kementerian Tenaga Kerja. Ribka mengaku heran mengapa kasusnya baru diungkap sekarang.

"Aku juga bingung sekarang kenapa baru diangkat. Ya, wajar sekarang situasi sedang begini. Tiba-tiba saya dipanggil," ujar Ribka usai menjalani pemeriksaan KPK, Kamis (1/2/2024).

1. Ribka Tjiptaning banyak lupa karena kasus sudah lama

Ribka Tjiptaning (IDN Times/Aryodamar)
Ribka Tjiptaning (IDN Times/Aryodamar)

Ribka diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Reyna Usman. Ketika ditanya penyidik, Ribka mengaku banyak lupa karena peristiwa sudah berlangsung 12 tahun lalu.

"Kurang lebih 10-15 (pertanyaan) lah. Nanya kenal si ini, kenal si ini, sudah lupa semua. Cuma kuterangin tupoksinya di DPR gimana membahas anggaran," jelasnya.

2. KPK tetapkan tiga tersangka

KPK Tahan Politikus Reyna Usman (IDN Times/Aryodamar)
KPK Tahan Politikus Reyna Usman (IDN Times/Aryodamar)

KPK dalam kasus ini telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi; Reyna Usman; mantan Pejabat Pembuat Komitmen, I Nyoman Darmanta; serta Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia, sebagai tersangka.

Ketiganya telah diumumkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik KPK.

3. Kasus ini diduga rugikan negara Rp17,6 miliar

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Kasus ini bermula ketika Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang saat itu masih dipimpin Menteri Muhaimin Iskandar atau Cak Imin melaksanakan pengadaan sistem proteksi TKI pada 2012.

Reyna mengajukan anggaran senilai Rp20 miliar untuk melakukan pengadaan tersebut.

Reyna dan Nyoman diduga mengondisikan pemenang lelang. PT Adi Inti Mandiri pun dibuat seolah-olah mengikuti lelang sesuai prosedur.

PT AIM atas persetujuan Nyoman tetap menerima pembayaran 100 persen meski pekerjaan di lapangan belum selesai. Hal ini diduga merugikan negara Rp17,6 miliar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us