Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Usai Habisi Cucu Mpok Nori, WNA Irak Coba Kabur ke Negara Asal

Usai Habisi Cucu Mpok Nori, WNA Irak Coba Kabur ke Negara Asal
Ilustrasi TKP (IDN Times/Mardya Shakti)
Intinya Sih
Gini Kak
Sisi Positif
  • Seorang WNA Irak bernama FTJ ditangkap polisi setelah membunuh Dewhinta Anggary, cucu seniman Betawi Mpok Nori, di Bambu Apus, Jakarta Timur.
  • Pelaku sempat berencana kabur ke Irak melalui Sumatra namun berhasil diringkus tim Resmob Polda Metro Jaya di rest area Tol Tangerang–Merak, Banten.
  • Motif pembunuhan dipicu rasa cemburu terhadap korban, dan kini tersangka dijerat Pasal 458 subsider 468 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Kasus pembunuhan terhadap Cucu seniman legendaris Betawi Mpok Nori yakni Dewhinta Anggary (36) di Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, mengungkap rencana pelarian pelaku ke luar negeri.

Tersangka yakni FTJ (35), warga negara Irak, diketahui sempat berupaya melarikan diri ke negara asalnya usai menghabisi nyawa antan istrinya tersebut.

Namun, rencana tersebut tidak berjalan mulus. Berdasarkan keterangan polisi, tersangka lebih dulu berupaya kabur ke wilayah Sumatra untuk menghindari kejaran aparat, sembari menunggu situasi aman sebelum melanjutkan pelarian ke Irak.

"Usai membunuh korban, tersangka rencananya akan melarikan diri ke negara asalnya di Irak. Namun, sambil menunggu situasi tenang, tersangka berniat bersembunyi terlebih dahulu di Sumatra," ucap Panit 2 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, AKP Fechy J. Ataupah dalam keterangan, Senin (23/3/2026).

1. Tertangkap di rest area Tol Tangerang–Merak

Gerbang Tol Merak di arus mudik 2024 (IDN Times/Khaerul Anwar)
Gerbang Tol Merak di arus mudik 2024 (IDN Times/Khaerul Anwar)

Fechy mengungkapkan pelarian itu terhenti setelah tim Subdit Resmob Polda Metro Jaya meringkus pelaku di rest area Tol Tangerang–Merak, kawasan Cikupa, Banten.

"Pelaku merupakan suami siri korban berinisial FTJ, yang merupakan seorang warga negara Irak. Tersangka berhasil kami ringkus di rest area Tol Tangerang-Merak saat berupaya melarikan diri ke wilayah Sumatra," katanya

2. Tersangka cemburu korban jalin hubungan

Seorang pria sedang tersenyum melihat smartphone di tempat tidur sementara wanita di belakangnya melihat dengan ekspresi marah dan cemburu.
Ilustrasi pasangan yang sedang bertengkar karena cemburu. (Sumber: Generasi AI/Gemini)

Sementara itu, motif pembunuhan dipicu rasa cemburu. Tersangka yang merupakan suami siri korban mengaku kerap memergoki korban bersama pria lain hingga memicu pertengkaran yang berujung perkelahian.

"Motif di balik pembunuhan ini adalah karena tersangka cemburu dengan korban. Tersangka, yang merupakan suami siri korban, mengaku beberapa kali memergoki korban sedang menjalin hubungan dengan pria lain," katanya.

3. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara

-
Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Dalam insiden tersebut, korban tewas akibat luka senjata tajam di bagian leher. Kini, pelaku telah diamankan dan dijerat Pasal 458 subsider Pasal 468 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 458 subsider Pasal 468 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun kurungan penjara," ujarnya

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us

Latest in News

See More