Usai KDRT Istri, Panca Dinasihati Pemilik Kontrakan

Jakarta, IDN Times - Pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri dan pembunuhan empat anaknya, Panca Darmansyah, menjalani rekonstruksi di rumah kontrakannya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (29/12/2023).
Dalam rekonstruksi tersebut, Panca sempat menjambak istrinya, D di ruang tamu. Setelah itu, istrinya lari ke kamar. Di kamar, penganiyaan berlanjut. Panca dengan keji membenturkan kepala D ke tembok.
"Jadi korban kepalanya dibenturkan ke tembok dan mental jatuh ke kasur," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.
D kemudian berteriak minta tolong. Panca keluar rumah dan bertemu dengan pemilik kontrakan. Panca kemudian dinasihati dan diberi teh manis agar tenang.
Saat mengobrol dengan ibu kontrakan, Panca memperdengarkan rekaman D melalui gawai yang sedang memaki dirinya. Panca diminta melapor ke ketua RT.
Diketahui, Panca ditetapkan sebagai tersangka atas dua kasus. Pertama, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, dan dijerat Pasal 44 Undang-Undang KDRT.
Kedua, kasus pembunuhan terhadap keempat anaknya dan dijeratan Pasal 338 KUHP Jo 340 KUHP, dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.